KPU: Kalau Ada Perppu, Kami Wajib Menyesuaikannya

Selamatkan Pilkada Serentak

KPU: Kalau Ada Perppu, Kami Wajib Menyesuaikannya

Hardani Triyoga - detikNews
Rabu, 05 Agu 2015 12:42 WIB
KPU: Kalau Ada Perppu, Kami Wajib Menyesuaikannya
Foto: M Iqbal
Jakarta - Presiden Joko Widodo siang ini mengundang pimpinan lembaga tinggi negara untuk membahas beberapa persoalan yang salah satunya kemungkinan penerbitan Perppu Pilkada calon tunggal. Komisioner KPU Ida Budiati mengatakan jika memang ada ketentuan baru dalam bentuk Perppu, maka pihaknya akan mengikuti aturan itu.

"Kalau kemudian ada keadaan peraturan hukum (Perppu) yang baru, wajib bagi kami untuk menyesuaikannya. Ya pasti mengikuti," kata Ida di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2015).

Ida menekankan sebagai penyelenggara pemilu, KPU hanya mengacu terhadap ketentuan yang saat ini berlaku yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015. Bila memang belum tercapai sekurang-kurangnya dua pasangan valon maka dilakukan masa pendaftaran tambahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau belum tercapai dua pasangan calon ya dibuka lagi masa perpanjangan, jika tidak tercapai ya dilakukan penundaan," sebut mantan Ketua KPU Jawa Tengah ini.

Lanjutnya, Ida mengatakan belum mengetahui terkait isi Perppu jika nanti memang diterbitkan. Namun, menurutnya persoalan Pilkada yang masih ada daerah calon tunggal harus dicarikan solusinya dari sistem pemilihannya.

"Jadi, jika sudah dilakukan perpanjangan dan kemudian masih hanya ada calon tunggal maka harus dicarikan solusinya adalah sistem pemilihannya bukan aspek teknis penyelenggaraannya," sebutnya. (hat/van)


Berita Terkait