"Kalau kemudian ada keadaan peraturan hukum (Perppu) yang baru, wajib bagi kami untuk menyesuaikannya. Ya pasti mengikuti," kata Ida di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2015).
Ida menekankan sebagai penyelenggara pemilu, KPU hanya mengacu terhadap ketentuan yang saat ini berlaku yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015. Bila memang belum tercapai sekurang-kurangnya dua pasangan valon maka dilakukan masa pendaftaran tambahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjutnya, Ida mengatakan belum mengetahui terkait isi Perppu jika nanti memang diterbitkan. Namun, menurutnya persoalan Pilkada yang masih ada daerah calon tunggal harus dicarikan solusinya dari sistem pemilihannya.
"Jadi, jika sudah dilakukan perpanjangan dan kemudian masih hanya ada calon tunggal maka harus dicarikan solusinya adalah sistem pemilihannya bukan aspek teknis penyelenggaraannya," sebutnya. (hat/van)











































