Udin dan Dedi disewa Raga Mulya, Weda Mahendra Jaya dan Teuku Samsul Abadi. Mereka menyewa Udin yang sehari-hari sebagai tukang parkir di Gambir, Jakarta Pusat.
Pembunuhan berencana itu dilaksanakan pada 10 April 2014 di rumah korban di Jalan Batu Indah Raya, Batununggal, Bandung. Atas perbuatannya, Udin Botak, Dedi, Raga Mulya, Weda Mahendra Jaya dan Teuku Samsul Abadi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh PN Bandung pada 15 Desember 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman mati kepada Udin Botak menambah daftar terpidana mati dalam kasus pembunuhan sadis. Berikut contoh daftar terpidana yang dihukum mati dalam kasus pembunuhan biadab:
1. Ryan
Jejak Ryan terungkap saat ditemukan 7 potongan tubuh di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan pada 12 Juli 2008. Salah satunya kepala korban putus dan bisa ditenteng layaknya bola.
Tujuh potongan tubuh tersebut dibuang di tempat berbeda namun masih di wilayah Kebagusan. Belakangan diketahui mayat korban mutilasi tersebut bernama Heri Santoso. Dari penelusuran polisi, akhirnya diketahui pembunuh Heri ternyata Ryan. Ryan ditangkap di salah satu rumah di Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat, 15 Juli 2008. Ryan membunuh Heri di Margonda Garden Residence, kamar 309, Jalan Margonda Raya, Depok. Ryan tega membunuh Heri dan memutilasinya karena cemburu.
Dari kasus ini, terungkap ada 10 jasad korban pembunuhan Ryan yang ditanamnya di belakang rumahnya di Jombang, Jawa Timur. Ditambah Heri Santoso, total Ryan menghabisi 11 orang.
Korban yang dikubur di belakang rumah Ryan adalah:
1. Grady
2. Vincentius Yudhy Priyono alias Vincent (30)
3. Grendy
4. Guruh Setyo Pramono alias Guntur
5. Agustinus F Setiawan alias Wawan (28)
6. Nanik Hidayati (31)
7. Sylvia Ramadani Putri (anak Nanik yang berusia 3 tahun)
8. Aril Somba Sitanggang (34)
9. Muhammad Akhsoni alias Soni (29)
10. Zaenal Abidin alias Zeki (21).
Akhirnya Ryan diadili dan dijatuhi hukuman mati. Sebanyak 6 hakim dan 6 hakim agung menjatuhkan hukuman mati kepada Ryan. Meski seluruh upaya hukum telah mentok, Ryan sampai saat ini belum dieksekusi mati. Ia masih bisa menghirup udara di LP Cirebon.
2. Gunawan Santoso.
Dia dikenal di dunia kejahatan sebagai 'si belut'. Dimulai dengan melarikan diri dari LP Kuningan pada 2003 dalam kasus penggelapan uang perusahaan. Usai kabur ia membunuh Boedyharto dan Paulus Teja Kusuma. Gunawan lalu kembali ditangkap dan diadili di PN Jakut.
Saat pulang dari pengadilan dan hendak diantar lagi ke rutan, ia berhasil kabur dari mobil tahanan dan berhasil ditangkap lagi. Gunawan lalu dihukum mati. Tapi lagi-lagi Gunawan bisa kabur dari LP Narkotika Cipinang pada 2006. Ia baru bisa dibekuk setahun setelahnya saat tengah jalan-jalan di Plaza Senayan. Setelah itu ia buru-buru dijebloskan ke LP Nusakambangan.
3. Baekuni alias Babeh.
Babe terbukti membunuh 14 pengamen jalanan, empat korban di antaranya dimutilasi dengan sadis. Di persidangan, terdakwa mengakui perbuatan pembunuhan yang dilakukan dalam kurun waktu yang berkelanjutan.
Pada 6 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Babe. Hukuman ini di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati. Jaksa pun banding dan dikabulkan. Hukuman mati ini dikuatkan oleh MA dan telah berkekuatan hukum tetap.
4. Pasutri Heru-Anita
Heru Hendriyanto dan Putu Anita Sukra Dewi membunuh satu keluarga di Perumahan Kampial Residen, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali yaitu Made Purnabawa, Ni Luh Ayu Sri Mahayoni dan anak perempuannya yang masih berusia 9 tahun, Ni Wayan Risna Ayu Dewi.
Heru-Anita menyewa sekawanan pembunuh bayaran dengan bayaran Rp 10 juta per orang. Keempat orang ini adalah Abdul Kodir, Sugiono, Abdul Hadi dan Safaat. Kasus ini terungkap dan Heru-Anita akhirnya dijatuhi hukuman mati.
5. Rahmat Awafi
MA mengubah hukuman 15 tahun penjara menjadi hukuman mati bagi Rahmat Awafi. Vonis mati dijatuhkan dengan masak-masak karena Rahmat membunuh dengan sadis kekasihnya, Hertati, yang telah hamil tua.
Tidak hanya itu, Rahmat juga membunuh anak Hertati karena anak Hertati melihat pembunuhan itu. Rahmat lalu membakar keduanya untuk menghilangkan identitas kedua korban itu. Setelah itu, jenazah dimasukkan ke dalam koper dan kardus tv dan dibuang secara terpisah. Di kasus itu, Rahmat juga menyeret-nyeret nama temannya, Krisbayudi yang dituduhnya ikut terlibat pembunuhan. Di pengadilan Krisbayudi bebas karena tuduhan itu hanya bualan.
6. Prada Mart Azzanul Ikhwan
Prada Mart menghabisi nyawa teman perempuannya, Shinta, yang telah hamil tua hasil hubungan gelapnya secara sadis dan keji dengan sangkur. Tidak hanya itu, ibu Shinta, Opon, juga ikut dibunuhnya. Akibat perbuatannya, Prada Mart dijatuhi vonis mati dan dipecat sebagai anggota TNI.
Saat ditahan di sel militer, Prada Mart berhasil melarikan diri selama sepekan. Ia kini meringkuk di LP Cirebon.
7. Herris Marbun
Herris Marbun membunuh Mahmudah yang dilanjutkan dengan memperkosanya. Setelah itu, Herris juga membunuh anak Mahmudah, Arif, yang masih berusia 10 tahun. Sempat dihukum penjara seumur hidup, Herris kemudian dijatuhi hukuman mati oleh MA.
8. Slamet Riyanto
Slamet menghabisi nyawa pasangan suami istri di Sumatera Selatan (Sumsel) Herman dan Mei Lan pada September 2012. Selidik punya selidik, Slamet merupakan residivis di kasus pembunuhan.
9. Wawan
Wawan menghabisi Sisca secara kejam dan keji bersama Ade dengan cara menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor selama 500 meter hingga muka Sisca hancur pada Agustus 2013 di Jl Cipedes, Kota Bandung. Setelah itu Wawan dan Ade membacok Sisca berkali-kali hingga tewas.
Oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Wawan dan Ade dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 24 Maret 2014. Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang perampokan yang mengakibatkan kematian. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 6 Juni 2014. Di tingkat kasasi, Wawan dihukum mati sedangkan Ade dijatuhi 20 tahun penjara.
Vonis mati ini dijatuhkan trio hakim agung Gayus Lumbuun-Artidjo Alkostar-Margono pada 12 November 2014. Sebelumnya Wawan hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Halaman 2 dari 7










































