Dalam sidang pleno III yang digelar di Alun-alun Jombang, Jawa Timur, Rabu (5/8/2015), pimpinan sidang KH Ahmad Ishomuddin mempersilakan pada Ketua Forum Rois Syuriah, Yahya Kholil Tsaqub untuk membacakan hasil forum Rois Syuriah.
Yahya yang naik ke podium kemudian menjelaskan bahwa, dalam rapat forum yang digelar di Pondok Pesantren Mamba'ul Ma'arif, Denanyar hingga malam itu, disepakati pemilihan Rois Aam menggunakan AHWA. Keputusan itu diambil dengan sistim pemungutan suara atau voting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka sidang Rois syuriah memutuskan menerima pasal 19 itu sebagai bagian tatib muktamar untuk dilakukan pada muktamar ke 33 NU," kata Yahya.
Selanjutkan, pimpinan sidang KH Ahmad Ishomuddin mengatakan tidak perlu ada usulan maupun tanggapan atas keputusan Forum Rois Syuriah karena sudah selesai pembahasannya. Keputusan itu pun langsung disepakati dengan ketuk palu. Sidang pun kemudian dipending istirahat hingga pukul 13.00 WIB nanti.
Dengan begitu, hanya pemilihan Rais Aam saja yang menggunakan sistim AHWA dan diterapkan pada Muktamar ke-33 Jombang. Sedangkan untuk pemilihan Rais Tanfidzyah atau Ketum PBNU tetap dengan cara biasa seperti pada Muktamar ke-32 Makassar lalu.
"AHWA itu Rais Aam saja. Kalauย Rai Tanfidziyyah sesungguhnya tidak ada pro dan kontra, tetap sesuai dengan Muktamar Makassar, pemilihan seperti biasa," kata Katib Aam PBNU Mujib Qulyubi saat ditemui seusai sidang.
Sistem AHWA adalah mekanisme yang diterapkan untuk memilih Rais Aam PBNU oleh 9 ulama senior dengan cara musyawarah mufakat. AHWA beranggotakan 9 ulama NU senior yang dipilh dengan kriteria beraqidah Ahlussunnah wal Jamaah al Nahdliyah, wara', zuhud, bersikap adil, berilmu (alim ), integritas moral, tawadlu', berpengaruh, dan mampu memimpin.
(idh/erd)











































