Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyindir calon wakil walikota di Surabaya yang mundur meski telah mendaftar. Dia pun tidak habis pikir adanya calon wakil walikota yang mundur dengan alasan dilarang ibunya.
"Karena sebenarnya kemarin 7 daerah ini sudah siap mendaftar semua pasangan calon, tapi ada yang mendadak pura-pura ke kamar kecil terus menghilang, ada alasan juga saya tidak mendapat izin dari ibu saya untuk mendaftar sebagai calon pilkada dan sebagainya," jelas Tjahjo di Kemendagri, jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Rabu (5/8/2015).
Politisi PDIP ini menjelaskan bahwa sesuai aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik, bahwa melakukan kaderisasi untuk calon kepala daerah, calon DPR, DPD, DPRD serta presiden menjadi tugas utama partai politik.
"Di undang-undang tidak ada sanksi, tapi sanski masyarakat yang menilai, mana parpol yang tidak membawakan aspirasi masyarakat," terangnya.
Meski demikan, Tjahjo tetap optimis bahwa 7 daerah yang terancam tertunda ikut serta Pilkada serentak dapat ikut dengan mendapat saingan. "Semoga akan ada pasangan yang sudah mendapatkan restu dari orang tua, istri atau suami ini pasti akan berjalan dengan baik," ucapnya.
Selain Surabaya, daerah yang memiliki satu pasangan calon yakni Kabupaten Blitar dan Pacitan (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), dan Kota Samarinda (Kalimantan Timur).
Sesuai peraturan KPU, Pilkada di tujuh daerah tersebut terancam ditunda hingga tahun 2017. (tfn/ega)











































