Kondisi ini bisa saja ditafsirkan sebagai hal yang genting, mengingat peran daerah sangat penting bagi pembangunan. Terlebih lagi ketika era desentralisasi di mana daerah memiliki otoritas sendiri untuk membangun wilayahnya.
"Di UU, terbatas (kewenangan) Plt enggak bolehnya banyak banget, jadi pasti keseluruhan kinerja setempat terganggu dan seluruh rakyat setempat dirugikan," kata Jimly usai rapat dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, kemarin (4/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.
Lebih lanjut mengenai Perppu juga diatur dalam UU No 12/2015 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
Bagian Kedua
Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Pasal 52
(1) Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
(2) Pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
(3) DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
(4) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang.
(5) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku.
(6) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (5), DPR atau Presiden mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
(7) Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengatur segala
akibat hukum dari pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
(8) Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan menjadi Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam rapat paripurna yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 53
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang diatur dengan Peraturan Presiden. (bag/van)











































