"Menuntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair 1 bulan penjara," kata JPU saat membacakan tuntutannya di PN Jaksel, Rabu (5/8/2015).
Dalam pertimbangannya, JPU mengatakan bahwa hal yang memberatkan adalah karena perbuatan Christopher mengakibatkan korban meninggal dunia dan mengalami sejumlah luka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pembacaan tuntutan, Christopher yang siang ini hadir mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru, dan celana panjang hitam hanya terdiam ketika ketua majelis hakim kembali menjelaskan arti tuntutan yang dibacakan jaksa.
Begitu hakim mengetok palu menanyakan sidang berakhir, Christopher yang didampingi oleh beberapa orang kerabatnya langsung bergegas meninggalkan PN Jaksel.
Christopher dijerat Pasal 310 ayat 4 310 ayat 3 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Sidang sendiri kembali akan dilanjutkan pada Selasa, 11 Agustus dengan agenda pembelaan (pledoi). (rni/mad)











































