Pasca Penahanan, Gatot Dinonaktifkan dari Posisi Gubernur Sumut

Pasca Penahanan, Gatot Dinonaktifkan dari Posisi Gubernur Sumut

Taufan Noor Ismailian - detikNews
Rabu, 05 Agu 2015 10:18 WIB
Jakarta - Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ditahan KPK terkait kasus suap hakim PTUN Medan. Pasca penahanan itu, Gatot langsung dinonaktifkan dari tugas-tugas sebagai gubernur.

"Pak Gatot Akan dibebastugaskan agar Wagub bisa melaksanakan tugas gubernur sehari-hari," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (14/7/2015).

Wagub Sumut Tengku Erry Nuradi akan menjadi pejabat pelaksana tugas-tugas gubernur. Sedangan untuk pemberhentian, Tjahjo mengatakan hal itu menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pemberhentian menunggu pengadilan," ujar Tjahjo.

Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap kepada tiga hakim PTUN Medan. Suap diduga diberikan agar hakim mengabulkan gugatan pihak Pemprov mengenai penyelidikan kasus bansos di Pemprov Sumut.

(fan/faj)


Berita Terkait