"Pak Gatot Akan dibebastugaskan agar Wagub bisa melaksanakan tugas gubernur sehari-hari," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (14/7/2015).
Wagub Sumut Tengku Erry Nuradi akan menjadi pejabat pelaksana tugas-tugas gubernur. Sedangan untuk pemberhentian, Tjahjo mengatakan hal itu menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap kepada tiga hakim PTUN Medan. Suap diduga diberikan agar hakim mengabulkan gugatan pihak Pemprov mengenai penyelidikan kasus bansos di Pemprov Sumut.
(fan/faj)










































