Berdasarkan informasi yang dihimpun dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (5/8/2015), kasus bermula saat Didi dan Anita hendak menjual rumah mereka di Jalan Batu Indah Raya, Batununggal, Bandung. Lantas Raga berniat dan akan membelinya secara KPR dengan menjaminkan sertifikat rumah ke bank. Namun apa daya, permohonan KPR ini tidak disetujui pihak bank.
Pada 27 Maret 2014, Raga bertemu Weda di sebuah minimarket dan menagih utang kepada Weda sebesar Rp 130 juta. Weda mengaku tidak punya uang dan Weda juga mengaku juga sedang dililit utang Rp 226 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai persiapan pembunuhan, Weda menyiapkan sebuah penginapan di Jalan Cijagra, Bandung sebagai markas operasi pembunuhan. Mereka lalu mendatangi rumah yang dimaksud dan bertemu dengan Didi dengan mengaku-aku sebagai pegawai bank. Saat itu, Teuku sudah membawa alat kejut listrik untuk menghabisi nyawa Didi. Tetapi melihat Didi, tiba-tiba Teuku mengurungkan niatnya karena tidak tega. Mereka lalu pulang kembali ke markas.
Lantas Teuku mencari pembunuh bayaran ke Jakarta dan bertemu dengan Udin Botak dan Dedi. Keduanya dijanjikan Rp 50 juta untuk menghabisi nyawa Didi dan Anita. Atas order ini, kedua pembunuh bayaran itu langsung siap melaksanakan tugas jahat yang diberikan. Mereka kemudian meluncur ke markas di Bandung.
Setelah mereka berkumpul, kelimanya meluncur ke rumah Didi dengan mengaku sebagai pegawai bank yang akan mengukur rumah. Didi tidak curiga dan mempersilakan mereka masuk.
Saat pengukuran di lantai 2, Udin Botak membogem Didi hingga tersungkur dan langsung menyeterum leher Didi. Tidak hanya itu, Udin Botak juga menusukkan pisau ke perut Didi. Tidak sampai di situ, Dedi lalu menyelesaikan eksekusi itu dengan menggorok leher Didi hingga nyawa Didi benar-benar melayang di samping meja biliar di lantai 2.
Mendengar keributan ini, Anita langsung lari ke atas. Tapi langkahnya dihentikan Dedi dengan pukulan telak. Anita tersungkur di tangga. Dedi dan Udin Botak menusuk Anita secara bergantian hingga Anita meniggal dunia di tangga. Mayat keduanya dibungkus dengan seprei dan dimasukkan ke mobil. Mayat malang itu dibuang di Pandeglang, Banten.
Pembunuhan sadis ini lalu menggemparkan Bandung. Polisi langsung melakukan pengejaran para pelaku dan mereka berhasil digulung. Kelimanya dihadirkan ke pengadilan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal.
Pada 15 Desember 2014, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada kelima terdakwa tersebut, yaitu:
1. Raga Mulya
2. Weda Mahendra Jaya
3. Teuku Samsul Abadi
4. Saimuddin alias Udin Botak
5. Dedi Murdani alias Daniel
Hukuman ini dikuatkan oleh majelis banding. Adapun Udin Botak tidak terima dan mengajukan kasasi. Nah, di tingkat kasasi inilah hukuman Udin Botak dinaikkan menjadi hukuman mati.
Perkara Nomor 773 K/PID/2015 diadili oleh ketua majelis hakim agung Timur Manurung dengan anggota Prof Dr Gayus Lumbuun dan Dr Dudu Duswara. Vonis ini diketok pada Selasa (5/8) kemarin.
Halaman 4 dari 3