"Pihak yang akan diperiksa Wagub Sumut," kata Kapuspenkum Kejagung Tonny Spontana kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).
Dalam kasus bansos tersebut, Kejagung akan fokus kepada pihak-pihak yang terlibat, hingga alokasi dana selama rentang waktu tahun 2011 hingga 2013.
"(Fokus pemeriksaan) masih ke pejabat sana. Artinya bagaimana penggunaan anggaran bansos selama rentang 2011-2013. Ini untuk menentukan kerugian negaranya. Untuk menentukan modusnya, apakah dipergunakan tidak sesuai, diberikan pada yang tidak berhak, bahkan untuk dipakai sendiri bahkan fiktif. Fiktif itu telak sekali kalau terjadi gratifikasi," jelas Tony.
Sebelumnya Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho meminta agar KPK mengambil alih kasus Bansos yang saat ini tengah disidik Kejagung. Namun Kejagung akan mengabaikan hal tersebut karena yang berhak menentukan siapa yang akan memeriksa adalah penyidik.
Hari ini, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti. Pasangan yang jadi tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan itu akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka pengacara kondang OC Kaligis. (hri/spt)











































