Rival Ratu Tatu Terancam Gugur, Pilkada Serang Mundur?

Rival Ratu Tatu Terancam Gugur, Pilkada Serang Mundur?

Yasser Ali Harakan - detikNews
Rabu, 05 Agu 2015 05:02 WIB
Rival Ratu Tatu Terancam Gugur, Pilkada Serang Mundur?
Foto: Grandyos Zafna
Serang - Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) Kabupaten Serang menemukan adanya Surat Keputusan (SK) yang berbeda pada pasangan calon (Paslon) Ahmad Syarif Madzkrullah-Aep Syaefullah.

Pasangan Ahmad Syarif Madzkrullah-Aep Syaefullah mendaftar Pilkada Kabupaten Serang didukung oleh Partai Gerindra, Partai Hanura dan Partai Bulan Bintang.

Menurut Ketua Panwaskada Kabupaten Serang, Sabihis, saat pasangan Ahmad Syarif Madzkrullah-Aep Syaefullah mendaftar pada 28 Juli, Partai Gerindra menggunakan SK DPC Gerindra Kabupaten Serang yang diketuai oleh Ahmad Syarif Madzkrullah dan Sekretaris Muhajir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan pada pendaftaran pada 1 Agustus, pasangan Ahmad Syarif Madzkrullah-Aep Syaefullah menggunakan SK DPC Partai Gerindra Kabupaten Serang yang ditandatangani oleh Ahmad Syarif Madzkrullah dengan Sekretaris Iip Fachrudin. Akan tetapi, pengurus yang tercatat di website resmi KPU Pusat, SK DPC Partai Gerindra Kabupaten Serang diketuai oleh Sahari dengan sekretaris Muniatin Nufus.

"Panwas Kabupaten Serang menemukan ada SK yang berbeda pada pasangan Ahmad Syarif Madzkrullah-Aep Syaefullah," ungkap Sabihis dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Rabu (5/8/2015) dini hari.

Jika pasangan Ahmad Syarif Madzkrullah-Aep Syaefullah menggunakan SK ilegal, tambah Sabihis, KPU Kabupaten Serang harusnya tidak meloloskan pada verifikasi. "Kalau sampai ilegal, KPU Kabupaten Serang harus menggugurkan pasangan Ahmad Syarif Madzkrullah-Aep Syaefullah," imbuh Sabihis.

Namun, Sabihis meminta kepada semua pihak untuk bersabar menunggu hasil verifikasi dari KPU Kabupaten Serang. "Kita tunggulah KPU Kabupaten Serang melakukan verifikasinya," tandas Sabihis.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriyatna, mengakui adanya SK yang berbeda pada pasangan calon Ahmad Syarif Madzkrullah-Aep Syaefullah. "Memang ada SK yang berbeda, karena itu kami meminta KPU Kabupaten Serang untuk menelusurinya," ujar Agus.

Agus juga telah meminta kepada KPU Kabupaten Serang untuk konsultasi ke KPU Pusat agar semua jelas. "Saya sudah meminta kepada KPU Kabupaten Serang untuk berkonsultasi ke KPU Pusat," tegas Agus. (hri/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads