Pasangan Ahmad Syarif Madzkrullah-Aep Syaefullah mendaftar Pilkada Kabupaten Serang didukung oleh Partai Gerindra, Partai Hanura dan Partai Bulan Bintang.
Menurut Ketua Panwaskada Kabupaten Serang, Sabihis, saat pasangan Ahmad Syarif Madzkrullah-Aep Syaefullah mendaftar pada 28 Juli, Partai Gerindra menggunakan SK DPC Gerindra Kabupaten Serang yang diketuai oleh Ahmad Syarif Madzkrullah dan Sekretaris Muhajir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Panwas Kabupaten Serang menemukan ada SK yang berbeda pada pasangan Ahmad Syarif Madzkrullah-Aep Syaefullah," ungkap Sabihis dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Rabu (5/8/2015) dini hari.
Jika pasangan Ahmad Syarif Madzkrullah-Aep Syaefullah menggunakan SK ilegal, tambah Sabihis, KPU Kabupaten Serang harusnya tidak meloloskan pada verifikasi. "Kalau sampai ilegal, KPU Kabupaten Serang harus menggugurkan pasangan Ahmad Syarif Madzkrullah-Aep Syaefullah," imbuh Sabihis.
Namun, Sabihis meminta kepada semua pihak untuk bersabar menunggu hasil verifikasi dari KPU Kabupaten Serang. "Kita tunggulah KPU Kabupaten Serang melakukan verifikasinya," tandas Sabihis.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriyatna, mengakui adanya SK yang berbeda pada pasangan calon Ahmad Syarif Madzkrullah-Aep Syaefullah. "Memang ada SK yang berbeda, karena itu kami meminta KPU Kabupaten Serang untuk menelusurinya," ujar Agus.
Agus juga telah meminta kepada KPU Kabupaten Serang untuk konsultasi ke KPU Pusat agar semua jelas. "Saya sudah meminta kepada KPU Kabupaten Serang untuk berkonsultasi ke KPU Pusat," tegas Agus. (hri/hri)











































