"Karena sesuai dengan pasal 1 ketentuan umum otoritas pelabuhan (port authority) adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial," kata Ketua Komisi V Fary Djemy Francis melalui pesan singkat, Selasa (4/8/2015).
Selain itu, lanjut Fary, Penunjukan bea cukai terkesan merupakan solusi reaktif, parsial dan kurang komprehensif. Sebab seharusnya hal itu dilakukan berdasarkan kajian dan analisis kelembagaan yang mendalam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini tentu akan berpotensi terulangnya permasalahan yang ada saat ini," tambahnya.
Sebelumnya pada Senin (3/8) lalu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofjan Djalil menggelar rapat mengenai masalah dwelling time atau proses bongkar hingga keluar barang di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
Dalam rapat tersebut disepakati Direktorat Bea dan Cukai akan dipercaya sebagai lembaga yang menjadi ujung tombak pembenahan dwelling time di pelabuhan.
"Tujuan rapat tadi adalah kita ingin melakukan penyederhanaan proses di pelabuhan. Intinya dari pre custom clearance,custom clearance, dan post custom clearance, semuanya. Jadi nanti bea cukai yang jadi koordinator untuk proses penyederhanaan ini," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro usai mengikuti rapat tersebut. (idh/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini