Ketua PWNU Jawa Barat Iman Suwarman mengklaim bahwa, LPJ PBNU periode 2010-2015 sudah diterima seluruh muktamirin.
"Älhamdulillah seluruh muktamirin yang ada di gedung itu (arena muktamar) baik dari PBNU, wilayah, cabang, termasuk undangan memberikan apresiasi yang mendalam. Telah terbukti selama 5 tahun menjalankan PBNU periode 2010-2015, telah mengimplementasikan berbagai program yang bermanfaat bagi umat, masyarakat dan bangsa, terutama di bidang pendidikan," ujar Iman kepada wartawan saat jumpa pers bersama PWNU NTB dan PCNU Purwakarta di Media Center Muktamar NU ke 33 di SMAN1 Jombang, Selasa (4/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait mengenai suara dari muktamirin lainnya yang tidak mengapresiasi LPJ, menurutnya para peserta tidak memahami prestasi yang dicatat oleh PBNU.
"Kalau yang kurang paham, kurang puas itu wajar. Mungkin pada saat itu mengantuk tidak melihat slide tentang prestasi-prestasi yang dicapai PBNU," terangnya.
Sementara itu, Sekretaris PWNU NTB Lalu Winengan meminta semua peserta muktamar tidak ada lagi niatan untuk mengajukan LPJ ulang.
"Dengan berlangsungnya laporan pertanggungjawaban yang sudah diterima dalam pleno tadi malam, saya kira tidak ada lagi LPJ yang diulang. Kenapa saya katakan demikian, karena sekarang ini ada yang mencoba atau mempermainkan LPJ ulang," ujar Lalu.
"LPJ PBNU itu sudah selesai, tidak ada LPJ ulang. Sudah finaltadi malam. Ini artinya bahwa, kita akan lanjutkan dengan sidang-sidang selanjutnya. Saya minta kepada seluruh yang punya kepentingan, jangan lagi lah main-main dengan kepentingan. Yang diutamakan adalah keselamatan NU, supaya ke depan jangan ada konflik," jelasnya.
Ia juga meminta kepada muktamirin, agar tidak ada lagi melontarkan tudingan-tudingan terhadap pimpinan seperti, soal money politik.
"Sekali lagi jangan ada tudingan-tudingan apalagi di forum NU. Itu sudah tidak lagi zamannya. Kalau sudah menjadi pimpinan NU, harus berbicara yang sopan. Jangan memberikan contoh yang jelek," tandasnya. (hri/hri)











































