"Di UU, terbatas (kewenangan) Plt enggak bolehnya banyak banget, jadi pasti keseluruhan kinerja setempat terganggu dan seluruh rakyat setempat dirugikan," kata Jimly di kompleks Istana, Selasa (4/8/2015).
Menurut Jimly Perppu menjadi salah satu opsi yang bisa diambil pemerintah agar Pilkada serentak di 7 daerah tidak ditunda. "Walaupun itu selalu kontroversial. Tapi tetap harus ada keputusan, harus ada yang mengambil tanggung jawab. Kalau tidak ada yang mengambil tanggung jawab itu semua mau membebankan pada lembaga lain, pada orang lain, repot kita," sambung Jimly.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wapres Jusuf Kalla sebelumnya mengatakan, adanya opsi untuk memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah terkait daerah yang hanya punya calon tunggal.
Hal ini juga dipertegas Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno yang menyebut opsi menyiapkan Perppu yang mengatur calon tunggal di Pilkada termasuk perpanjangan waktu pendaftaran.
"Nanti akan dirapatkan ya, perlu tidaknya tetap kita sudah menyiapkan drafnya, draf Perppu. Nanti terserah dari presiden akan dikeluarkan atau tidak," kata Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakpus, Rabu (4/8).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis 7 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah sehingga pelaksanaan Pilkada menurut KPU harus ditunda:
1. Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
2. Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
3. Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
4. Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
5. Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
6. Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
7. Kota Surabaya, Jawa Timur. (ega/fdn)











































