"Paling banyak itu untuk biaya honor Adhoc dan PPDP yang sudah berjalan. Tiga wilayah (Kab. Blitar, Kota Surabaya, Kab. Pacitan) itu yang ditunda rata-rata 25 persen," ujar Dewita di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Dia merinci misalnya Kota Surabaya sebesar Rp 70 miliar baru 25 persen yang terserap. Sementara, dua kabupaten yaitu Pacitan dan Blitar yaitu sekitar Rp 11 miliar serta Rp 35 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
sebutnya.
Namun, untuk pencairan, kabupaten Pacitan dan Blitar sudah dicairkan 50 persen dari dana yang dianggarkan. Kalau Kota Surabaya sudah dicairkan seluruhnya.
Terkait penundaan dan sisa dana harus dikembalikan, Dewanti mengatakan masih perlu acuan untuk soal ini. Pasalnya, di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tidak mengatur hal ini.
"Kami masih perlu kejelasan. Berdasarkan Permendagri 51 kalau ada sisa dana hibah maka harus dikembalikan. Itu membutuhkan regulasi khusus," ujarnya.
Adapun Koordinator Divisi Hukum, Pengawasan KPUD Jatim Muhammad Arbayanto mengakui penundaan Pilkada di daerah ini pasti memunculkan kerugian.
"Pastilah ada. Kita buat perencaan jauh hari. Ada dinamika seleksinya. Bagaimana kerugian materiil dan imateriil," tutur Arbayanto.
Ketiga wilayah itu terancam ditunda pelaksanaan Pilkada-nya lantaran baru memiliki satu pasangan calon yang akan ikut. Namun kini pemerintah tengah menyusun solusi yang mampu mengatasi masalah ini. (hty/bag)











































