Ada alasan khusus kenapa larangan itu dibuat. Direktur Navigasi Penerbangan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, kerap ada helikopter yang terbang rendah melintasi Bundaran HI.
"Boleh nerbangin di bawah 100 meter karena di sana tidak ada restriksi. Kalau cm 100 meter tidak bahaya tapi kalau 150 meter bahaya karena ada heli yang lewat di situ dengan ketinggian 2.000 feet (sekitar 600 meter)," jelas Novie saat ditemui di kantor Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (4/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus jatuhnya drone di Menara BCA, Novie tak mau berkomentar banyak. Menurutnya, itu urusan polisi untuk melakukan penyelidikan atau tidak.
"Motret gedung orang kan urusan mereka berdua antara pemilik gedung dengan pengguna drone.. Permasalahannya mungkin pemilik gedung nggak mau gedungnya dipotret," jelasnya. (mad/mad)











































