Empat orang tersebut yaitu Muhajir (33), Fadly Fauzi (40), Mursal (41) dan Zulkifli (32). Dalam aksinya, mereka berbagi tugas yaitu Muhajir dan Fadly mengendarai truk tronton dengan membawa muatan ganja 4.219 kg. Ganja sebanyak itu dimasukkan ke belasan karung goni dan ditutup terpal.
Adapun Mursal dan Zulkifli menjadi vorijder dengan mengendarai mobil Avanza di depan truk, untuk memastikan apakah ada razia polisi atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah Muhajir dan Fadli diamankan, keduanya berkicau kepada polisi jika temannya masih ada yang belum tertangkap. Polisi lalu mengejar Mursal dan Zulkifli. Tidak butuh lama polisi menggulung dua anggota kompoltan yang tersisa tersebut.
Setelah menggulung 4 orang itu, polisi lalu menghadirkan keempatnya ke pengadilan. Kepada majelis hakim, Muhajir dan Fadli mengaku dijanjikan mendapat upah Rp 100 juta sedangkan Mursal dan Zulkifli sebanyak Rp 75 juta. Uang tersebut akan diberikan jika ganja sampai ke Jakarta. Tapi baru sampai Sumut, mereka sudah digulung polisi.
Vonis majelis hakim akhirnya menyudahi kejahatan mereka dengan hukuman setimpal.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," putus majelis hakim di PN Lubuk Pakam, Selasa (4/8/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Nur Syam dengan anggota Derman Nababan dan Rosihan Juhriah. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan hukuman mati karena keempatnya hanya orang suruhan, sementara pemilik ganja, Muzakir hingga saat ini masih DPO.
Putusan serupa juga diketok PN Medan hari ini. Robinson Tambunan (49) dan Yusri Iskandar (32) sama-sama dihukum pidana penjara seumur hidup dengan bukti 354 kg ganja.
Dengan tegasnya palu hakim, masihkah Anda berani main-main dengan narkoba? (asp/try)