"Perppu itu menjadi penting dalam konteks itu karena mengantisipasi kekosongan kekuasaan yang berpihak kepada rakyat," kata Toni kepada detikcom, Selasa (4/8/2015).
Perppu perlu diambil karena adanya pihak yang berupaya mengganjal calon kepala daerah potensial. "Misalnya dalam kasus Bu Risma ini menjadi preseden bagi parpol untuk menggagalkan calon yang lain. Misalnya nanti Ridwan Kamil yang dianggap berhasil kemudian supaya secara otomatis dieliminir dalam proses demokrasi, kalau ditunda dua tahun dia tidak bisa apa-apa lagi kemudian yang rugi rakyat," kata Toni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang tidak ada yang mencalonkan, misalnya bisa dengan gaya demokrasi desa lawannya adalah kotak kosong. Dengan proses demokrasi akan terlihat apakah rakyat lebih banyak memilih kotak kosong atau kandidat ini. Saya kira bagus kita mempraktikkan yang dilakukan di desa yaitu ditarungkan dengan kotak kosong, itu lebih baik dan membuat partai harus hati-hati," usulnya.
Penting bagi Presiden Jokowi mengambil langkah konkret dalam waktu secepatnya. Kalau tidak maka banyak tokoh potensial yang bakal terganjal.
"Ini bisa menimpa tokoh-tokoh yang populer. Kalau ini jadi preseden Ibu Risma dibiarkan menganggur dua tahun ya bisa jadi Ridwan Kamil atau Ahok bakal menyusul di 2017 karena dianggap terlalu kuat dan berani melawan begal APBD. Kalau begituย parpol lebih baik menarik semua jagoannya," pungkasnya. (van/try)











































