Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menyatakan, tersangka I alias IS (35) dan istrinya berinisial ESP (37) merupakan warga Jalan Diski, kilometer 12. Selain keduanya, polisi juga menangkap MD (40) warga Kelurahan Titikuning, Kecamatan Medan Johor.
"Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwasannya para tersangka ini kerap mengedarkan sabu-sabu," kata Mardiaz kepada kepada wartawan di Polresta Medan, Jalan HM. Said, Medan, Selasa (4/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga tersangka ini termasuk pengedar sabu jaringan internasional. Sebab seluruh sabu-sabu tersebut dipasok dari Malaysia melalui Aceh Timur hingga sampai ke Medan," terang Mardiaz.
Menurut Mardiaz, para tersangka ini sudah dua bulan menjalankan aksinya. Mereka juga kerap berkomunikasi dengan kurir asal negara tersebut untuk jalur pendistribusian sabu.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) subsider 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam pidana mati, atau penjara seumur hidup dan paling singkat enam tahun penjara. (rul/try)










































