Penyidikan Kasus Bansos, Kejagung akan Periksa Wakil Gubernur Sumut

Penyidikan Kasus Bansos, Kejagung akan Periksa Wakil Gubernur Sumut

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 04 Agu 2015 18:26 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung akan memanggil Wakil Gubernur Sumatera Utara, T Erry Nuradi untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan Erry terkait kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus bantuan sosial (Bansos) yang ditangani Kejagung.

"Besok yang akan diperiksa Wagub Sumut. Tentu ada saksi lain. Tapi yang sudah disampaikan ke Puspenkum itu Wagub Sumut," ujar Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).

Untuk kasus Bansos tersebut, Kejagung akan berfokus kepada pihak yang terlibat, hingga alokasi dana selama rentang waktu tahun 2011 hingga tahun 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Fokus pemeriksaan) masih ke pejabat sana. Artinya bagaimana penggunaan anggaran bansos selama rentang 2011-2013. Ini untuk menentukan kerugian negaranya. Untuk menentukan modusnya, apakah dipergunakan tidak sesuai, diberikan pada yang tidak berhak, bahkan untuk dipakai sendiri bahkan fiktif. Fiktif itu telak sekali kalau terjadi gratifikasi," jelas Tony.

Sebelumnya Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho meminta agar KPK mengambil alih kasus Bansos yang saat ini tengah disidik Kejagung. Namun Kejagung akan mengabaikan hal tersebut karena yang berhak menentukan siapa yang akan memeriksa adalah penyidik.

"Ya itu kan permintaan dia ya. Kita sampai hari ini belum bisa mempertimbangkan karena yang menentukan siapa yang menyidik itu bukan dia, bukan tersangka. Tersangka itu tidak punya hak untuk minta saya disidik oleh instansi tertentu. Jadi kita abaikan saja itu," tutupnya. (rni/mok)


Berita Terkait