Kalah Praperadilan, Jaksa Buka Peluang Jerat Tersangka Selain Dahlan

Kalah Praperadilan, Jaksa Buka Peluang Jerat Tersangka Selain Dahlan

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 04 Agu 2015 18:21 WIB
Kalah Praperadilan, Jaksa Buka Peluang Jerat Tersangka Selain Dahlan
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan eks Dirut PLN, Dahlan Iskan untuk penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan gardu listrik. Pihak kejaksaan agung mengatakan kemungkinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI akan kembali membuat sprindik baru untuk kasus tersebut.

"Besok mungkin Kejati DKI Jakarta yang melakukan penyidikan perkara, besar kemungkinan akan membuat sprindik kembali untuk penanganan dugaan korupsi pembangunan gardu listrik dengan tersangka yang belum ditetapkan," ujar Kasipenkum Kejagung, Tony Spontana kepada wartawan di Kejagung, Jaksel, Selasa (4/8/2015).

Walaupun penetapan tersangka terhadap Dahlan oleh Kejati telah digugurkan di praperadilan, namun Tony menganggapnya sebagai perbedaan persepsi.

"Kami melihatnya sebagai perbedaan persepsi antara penilaian hakim tentang penerbitan sprindik dengan menetapkan Dahlan sebagai tersangka dan persepsi penyidik," jelasnya.

"Kita mengikuti apa yang disampaikan oleh hakim praperadilan pada hari ini. Nah, mudah-mudahan besok kepala Kejati DKI dapat memberikan detailnya seperti apa. Tapi sampai hari ini bisa saya sampaikan, masih terbuka kemungkinan penyidik untuk mengeluarkan sprindik baru," tutup Tony.

Dalam putusannya, hakim PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka untuk Dahlan Iskan tidak sah. Pengadilan juga menyatakan Dahlan tidak bisa ditetapkan lagi terkait kasus yang sama. (rni/faj)


Berita Terkait