"Bahwa tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh seorang penyidik yang berstatus sebagai tersangka adalah tidak sah. Apalagi penanganan penyidikan a quo tidak hanya dilakukan oleh saudara Novel Baswedan sendiri, tetapi dilakukan oleh tim," ujar Mia Suryani Siregar, kuasa hukum KPK saat membacakan jawaban termohon dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (4/8/2015).
Dalam permohonan praperadilannya, pihak Bupati Morotai, Rusli Sibua, meminta agar Novel mundur dari jabatannya sebagai penyidik, seperti halnya Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang mengundurkan diri dari posisi ketua dan wakil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberhentian sementara kedua pimpinan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI No 12/P tahun 2015 tentang Pemberhentian Sementara Pimpinan KPK yakni Bambang Widjojanto, dan Keputusan Presiden RI No 13/P Tahun 2015 tentang Pemberhentian Sementara Pimpinan KPK, yaitu Abraham Samad.
"Oleh karenanya dalil Pemohon yang meminta kepada Sdr Novel Baswedan untuk mengundurkan diri mengikuti dua pimpinan KPK adalah tidak benar dan mengada-ada," ujar Mia. (rni/fdn)











































