KPK: Penyidikan Sengketa Pilkada Morotai Sah

KPK: Penyidikan Sengketa Pilkada Morotai Sah

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 04 Agu 2015 18:11 WIB
KPK: Penyidikan Sengketa Pilkada Morotai Sah
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - KPK menegaskan penyidikan perkara dugaan suap sengketa Pilkada Morotai, Maluku Utara tetap sah. Penyidikan perkara tersebut tidak terpengaruh dengan status tersangka penyidik Novel Baswedan.

"Bahwa tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh seorang penyidik yang berstatus sebagai tersangka adalah tidak sah. Apalagi penanganan penyidikan a quo tidak hanya dilakukan oleh saudara Novel Baswedan sendiri, tetapi dilakukan oleh tim," ujar Mia Suryani Siregar, kuasa hukum KPK saat membacakan jawaban termohon dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (4/8/2015).

Dalam permohonan praperadilannya, pihak Bupati Morotai, Rusli Sibua, meminta agar Novel mundur dari jabatannya sebagai penyidik, seperti halnya Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang mengundurkan diri dari posisi ketua dan wakil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun permohonan ini dianggapย  KPK keliru. "Dalil yang disampaikan oleh pemohon adalah tidak benar karena Bapak Abraham Samad dan Bapak Bambang Widjojanto bukanlah mengundurkan diri melainkan diberhentikan sementara karena menjadi tersangka," kata Mia.

Pemberhentian sementara kedua pimpinan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI No 12/P tahun 2015 tentang Pemberhentian Sementara Pimpinan KPK yakni Bambang Widjojanto, dan Keputusan Presiden RI No 13/P Tahun 2015 tentang Pemberhentian Sementara Pimpinan KPK, yaitu Abraham Samad.

"Oleh karenanya dalil Pemohon yang meminta kepada Sdr Novel Baswedan untuk mengundurkan diri mengikuti dua pimpinan KPK adalah tidak benar dan mengada-ada," ujar Mia. (rni/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads