"Saya sendiri tidak sependapat. Harus cari alternatif lain. Jangan semua tanggung jawab dipindahkan ke presiden. Ini tanggung jawab parpol. Nanti kalau DPR tidak setuju, bagaimana?" kata Zulkifli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2015).
Perppu seharusnya diterbitkan hanya dalam keadaan yang genting dan memaksa. Zulkifli pun mempertanyakan apakah penundaan Pilkada di 7 daerah bila dibandingkan dengan total 269 daerah yang mengikuti Pilkada, dapat dianggap sebagai suatu hal yang genting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, apa solusi yang ditawarkan bila menolak Perppu? Zulkifli menilai perlu ada revisi terbatas UU Pilkada sehingga penundaan tidak perlu dilakukan hingga 2017.
"Maka disempurnakan UU-nya. Tidak 2017, 2016 misalnya. Kan parpol yang mengusung cukup, calonnya ada. Ini kan karena syaratnya," ucapnya. (imk/van)










































