Ketum PAN Tak Setuju Presiden Terbitkan Perppu Calon Tunggal Pilkada

Selamatkan Pilkada Serentak

Ketum PAN Tak Setuju Presiden Terbitkan Perppu Calon Tunggal Pilkada

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 04 Agu 2015 18:04 WIB
Ketum PAN Tak Setuju Presiden Terbitkan Perppu Calon Tunggal Pilkada
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Presiden Joko Widodo disarankan menerbitkan Perppu terkait calon tunggal agar Pilkada di 7 daerah tidak ditunda ke 2017. Namun, Ketum PAN Zulkifli Hasan tidak sependapat.

"Saya sendiri tidak sependapat. Harus cari alternatif lain. Jangan semua tanggung jawab dipindahkan ke presiden. Ini tanggung jawab parpol. Nanti kalau DPR tidak setuju, bagaimana?" kata Zulkifli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2015).

Perppu seharusnya diterbitkan hanya dalam keadaan yang genting dan memaksa. Zulkifli pun mempertanyakan apakah penundaan Pilkada di 7 daerah bila dibandingkan dengan total 269 daerah yang mengikuti Pilkada, dapat dianggap sebagai suatu hal yang genting.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 269 pilkada tentu kita sesalkan ada 7 yang tidak tepat waktu. Tapi apakah sudah cocok dirterbitkan Perppu? Apakah mengeluarkan Perppu itu seimbang dengan judul keandaan genting dan memaksa," ujar Ketua MPR ini.

Lalu, apa solusi yang ditawarkan bila menolak Perppu? Zulkifli menilai perlu ada revisi terbatas UU Pilkada sehingga penundaan tidak perlu dilakukan hingga 2017.

"Maka disempurnakan UU-nya. Tidak 2017, 2016 misalnya. Kan parpol yang mengusung cukup, calonnya ada. Ini kan karena syaratnya," ucapnya. (imk/van)


Berita Terkait