Saat ditemui di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015), Razman menegaskan hampir pasti tak akan mengajukan praperadilan. Dia beralasan, kasus ini berbeda dengan yang pernah ditangani sebelumnya.
"Ini kan OTT (Operasi Tangkap Tangan). Dijudi di pengadilan, saya dorong segera dilimpahkan ke pengadilan," terang Razman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Efektif efisien ditangani KPK," imbuhnya.
Razman juga mengungkapkan alasan pengajuan penangguhan penahanan. Evy disebutnya sakit rahim dan butuh pengobatan. Sebagai penjamin, ada keluarga dari Gatot dan dokter sebagai penanggung jawab.
"Bu Evy baru operasi, rahim serius. Berharap bisa istirahat. Garansi Evy akan sangat kooperatif," terangnya. (mad/mad)











































