Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub, Muzzafar Ismail mengatakan dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti INACA, LAPAN, BPPT, LIPI, BMKG, Kemenlu, Kemen Polhukam guna mengintegrasikan penerapan, pengaturan, dan pengoperasian drone di Indonesia.
"Kami akan tambah lagi aturannya, besok September kami akan bikin workshop mengenai drone. Nanti akan di publish (aturannya) untuk regulasi di Indonesia," ujar Muzzafar dalam sosialisasi peraturan menteri perhubungan tentang pengoperasian pesawat tanpa awak, di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Standar kelayakan pengoperasian drone nantinya akan mengadopsi dari aturan International Civil Aviation Organization (ICAO). Adapun, ICAO juga baru menerapkan aturan baru terkait standar penggunaan drone.
Β
"Tentunya, tidak semua aturan dari ICAO tersebut akan kami adopsi seluruhnya. Hanya poin-poin tertentu saja yang akan diambil, dan akan digabung dengan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," katanya.
Β
"Sampai sekarang kami nggak punya untuk standar kelaikan drone," sambungnya.
Selain itu, Kemenhub juga akan menyiapkan tim khusus untuk menambahkan aturan baru terhadap penggunaan drone, yakni terkait Airworhiness, Operation, Aerodrome, Air Navigation, Licensing (Pilot) dan Legal.
"Itu tidak akan memberatkan (pengguna drone) tapi untuk safety," ucapnya.
Pembatasan penggunaan drone tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan nomor 90 tahun 2015 yang diterbitkan pada Mei 2015 lalu. Peraturan tersebut berisi larangan untuk menerbangkan drone di daerah dengan kategori prohibited area, restricted area dan kawasan keselamatan operasi penerbangan sebuah bandara. Serta dilarang menerbangkan drone di atas ketinggian 150 meter.
(fan/fdn)











































