Kasus Dwelling Time, Polisi Periksa 4 Saksi dari Ditjen Daglu Kemendag

Kasus Dwelling Time, Polisi Periksa 4 Saksi dari Ditjen Daglu Kemendag

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 04 Agu 2015 17:26 WIB
Kasus Dwelling Time, Polisi Periksa 4 Saksi dari Ditjen Daglu Kemendag
Foto: Grandyos Zafna/detikFOTO
Jakarta - Tim Satgas Khusus Polda Metro Jaya memeriksa 4 orang saksi dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan terkait kasus dugaan suap proses dwelling time. Polisi menegaskan terus mengembangkan proses penyidikan.

"Hari ini ada 4 orang saksi yang diperiksa tambahan. Saksi ini dari internal Ditjen Daglu, untuk pihak eksternal akan dijadwalkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan alat bukti lainnya guna melengkapi proses penyidikan yang terus berlangsung di Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi saat ini masih memfokuskan penyidikan pada tahapan pre-clearence dalam proses dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Β 

Pada tahapan pre-clearence ini banyak perizinan yang harus diurus oleh importir yang menjadi celah-celah untuk tindak pidana penyuapan, gratifikasi dan pencucian uang.

Guna mendalami tindak pidana tersebut, pihak kepolisian pun kembali melakukan penggeledahan di Ditjen Daglu Kemendag, pada Senin (3/8) kemarin. Di lokasi, petugas menyita sejumlah dokumen terkait impor.

"Kita sudah lakukan penggeledahan kembali di kantor Dirjen Daglu Kemendag. Penyidik menyimpulkan ada beberapa dokumen yang harus kami bawa untuk kepentingan penyidikan untuk menemukan alat-alat bukti yang berkolerali atas dugaan penyuapan, gratifikasi yang kita tangani," imbuhnya. (mei/fdn)


Berita Terkait