Joko mengaku hartanya tidak lebih dari Rp 350 juta. "Ah masak cuma Rp 350 juta?" kata anggota Pansel KY, Mustafa Abdullah seakan tidak percaya dalam tes wawancara di Gedung Setneg, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Mustafa tidak percaya dengan pengakuan Joko sebab LHKPN Joko belum diperbaharui sejak 2008. Namun Joko menyatakan akan memutakhirkan segera dan hartanya tidak mengalami kenaikan sginifikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko meraih gelar doktor dari Universitas Brawijaya (UB) pada 2011 dengan IPK 3,80. Desertasinya mengambil judul 'Pemberlakuan Asas Retroaktif pada Tindak Pidana Pelanggaran HAM Berat dalam Pengadilan HAM Ad Hoc di Indonesia'. Dalam desertasinya itu, ia memaparkan mekanisme ketentuan pemberlakuan asas retroaktif (asas berlaku surut) untuk pelanggaran HAM berat yang memberlakukan surut peraturan perundang-undangan, sebelum peraturan perundang tersebut ada atau diberlakukan telah menimbulkan reaksi pro dan kontra sampai saat ini. Walau asas ini dianggap menyimpangi asas legalitas, namun tujuan diberlakukannya untuk penegakan keadilan.
Di hadapan tim dosen penguji yaitu Prof Dr I Nyoman Nurjaya SH MH, Prof Masruchin Ruba'i SH MS, Dr Mohammad Ridwan SH MS, Prof Dr Kusno Adi SH MS, Dr Isrok SH MS, Dr Ibnu Tricahyo SH MH dan Dr Lufsiana SH MH, Joko mengemukakan pendapatnya yaitu perlu dilakukan revisi penjelasan Pasal 4 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang memberlakukan asas retroaktif dan melakukan revisi terhadap pasal 43 ayat 1 dan Penjelasan Umum UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM yang memberlakukan asas retroaktif dengan catatan kedua UU tersebut bertentangan dengan pasal 28 I ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 37 TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 Tentang HAM.
Berikut daftar kekayaan Joko sesuai LHKP-nya yang dilaporkan pada 2008 ke KPK:
1. Sebuah rumah tipe 36 di Gresik yang ditaksir seharga Rp 175 juta.
2. Dua bidang tanah warisan di Mojokerto yang ditaksir Rp 50 juta.
2. Sebuah mobil Toyota Kijang Tahun 1997 yang ditaksir seharga Rp 75 juta.
3. Dua buah sepeda motor yang ditaksir Rp 15 juta.
4. Usaha warung di depan rumah dengan nilai asset sekitar Rp 15 juta.
5. Logam mulia yang diperoleh dari tahun 1985 hingga 2003 yang ditaksir Rp 5 juta.
6. Harta bergerak lainnya yang diperoleh dari 1985 hingga 2007 ditaksir senilai Rp 15 juta.
7. Tabungan sebesar Rp 14,5 juta.
8. Utang sebesar Rp 5 juta.
Halaman 2 dari 2











































