Gugatan yang dilayangkan teregistrasi dengan No. 165/G/2015/PTUN.JKT. "Retno telah melakukan upaya untuk melakukan pembatalan dengan mengajukan surat keberatan kepada Gubernur DKI Jakarta dengan tembusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta serta melakukan pengaduan kepada Ombudsman RI. Semua cara yang telah ditempuh tersebut tetap tidak membuat Gubernur dan Kepala Dinas berubah pikiran, oleh karenanya melalui pengadilan sebagai upaya hukum terakhir untuk melakukan pembatalan SK," ujar kuasa hukum Retno, M. Isnur kepada detikcom, Selasa (4/8/2015).
Isnur mengatakan gugatan ini ditempuh untuk menghilangkan praktek diskriminatif di lingkungan dunia pendidikan DKI Jakarta. Gugatan ini dilakukan bukan hanya untuk kepentingan Retno semata tetapi sebagai upaya hukum gugatan untuk menghilangkan praktek diskriminatif dan kesewenang-wenangan atasan kepada guru yang kritis mengadvokasi kebijakan pendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Retno juga beranggapan SK TUN Kepala Dinas tidak berdasar hukum. Dalam mengeluarkan SK, Kepala Dinas tidak berdasarkan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 yang didalamnya terdapat syarat untuk memberhentikan Kepala Sekolah.
"Kepala Dinas telah bertindak sewenang-wenang dalam mengeluarkan SK," ucapnya.
"Menjadi guru PNS selama 21 tahun Retno tidak pernah mendapat sanksi disiplin sedang atau berat. Kemudian secara sewenang-wenang Kepala Dinas dalam pertimbangannya di SK pemberhentian menyatakan Retno melanggar disiplin dan memutuskan memberhentikan tanpa dasar hukum," sambungnya. (tfq/try)











































