Kedua terdakwa itu yakni, Robinson Tambunan (49) dan Yusri Iskandar (32). Sidang putusan keduanya berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Selasa (4/8/2015). Sidang dipimpin ketua majelis hakim JH Simanjuntak. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria.
Majelis hakim JH Simanjuntak menyatakan terdakwa terbukti bersalah turut mengedarkan narkotika jenis ganja. Keduanya terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti masing-masing secara sah dan meyakinkan bersalah dengan menghukum terdakwa pidana seumur hidup," kata Simanjuntak.
Usai membacakan putusan tersebut, majelis hakim Simanjuntak menyatakan para pihak masih dapat melakukan upaya hukum atau banding terhitung selama 7 hari.
Seperti diketahui sebelumnya, kedua terdakwa diamankan polisi di Medan. Untuk barang bukti, polisi menyita 11 kotak berisi 354 kg ganja, 1 unit bus PMTOH BL 7839 A dan 1 unit mobil bak terbuka BL 8167 B. (asp/asp)











































