"Merupakan kewajiban regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk menyosialisasikan ruang udara mana saja yang termasuk dalam kategori restricted dan prohibited area pada masyarakat luas dan kepada instansi pemerintahan yang berkepentingan lainnya termasuk
pada Kepolisian," kata Humas Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) Akbar Marwan dalam keterangannya, Selasa (4/8/2015).
Seorang pria berinisial OX yang mengaku sebagai pemilik drone itu dianggap menyalahi Permenhub No 90 Tahun 2015 yang mengatur pergerakan drone di langit Indonesia. Saat dibuka polisi, drone itu isinya rekaman objek vital. OX mengaku mengoperasikan drone tersebut di sekitar kawasan HI, Thamrin, Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil rekaman drone itu pula, diketahui pengambilan gambar dilakukan menjelang magrib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"APDI menghimbau agar aparat keamanan menggunakan acuan resmi yang diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan terkait pengaturan wilayah udara yang dinyatakan sebagai kawasan terlarang, kawasan terbatas dan KKOP. Hal ini penting agar aparat keamanan tidak serta merta menyatakan bahwa ruang publik tertentu merupakan kawasan terbatas atau kawasan terlarang," papar Akbar.
Soal larangan pengambilan gambar dan foto udara, APDI juga tidak setuju jika harus memerlukan izin. Asalkan dilakukan di wilayah yang tidak secara khusus mensyaratkan perlunya suatu izin khusus. (mok/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini