Polda Metro Gandeng KPK Optimalkan LHKPN Internal Polisi

Polda Metro Gandeng KPK Optimalkan LHKPN Internal Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 04 Agu 2015 17:03 WIB
Polda Metro Gandeng KPK Optimalkan LHKPN Internal Polisi
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian (Dikhy Sasra/detikFOTO)
Jakarta - Polda Metro Jaya menggandeng KPK untuk menindaklanjuti instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di internalnya. Pengisian LHKPN penting untuk mempertanggungjawabkan harta kekayaan yang dimiliki juga sebagai tolok ukur pengawasan kinerja polisi.

"Jadi kita kerjasama dengan KPK dalam rangka mengoptimalkan LHKPN di internal. Jadi ini salah satu upaya kita untuk mencegah tindak pidana korupsi," kata Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya Kombes Didit Prabowo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Bentuk kerjasama yang dilakukan salah satunya melakukan sosialisasi LHKPN kepada para perwira hingga level perwira tinggi oleh KPK yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ) siang tadi. Dalam sosialisasi ini, pihak KPK mensosialisasikan apa itu LHKPN hingga tata cara pengisian form LHKPN itu sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program quick win Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang salah satunya adalah pembentukan tim internal anti-korupsi mendasari dibentuknya edaran pelaporan LHKPN ini yang dijabarkan dalam penataan kelembagaan dan meningkatkan budaya bersih anti-korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Kapolda Metro Jaya sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor SE/04/VII/2015 yang isinya. mewajibkan para pejabat untuk melaporkan harta kekayaannya kepada tim pengelola LHKPN Polda Metro Jaya.

"Total ada 1.307 pejabat yang wajib melaporkan LHKPN ini kepada tim pengelola LHKPN Polda Metro Jaya," kata Didit.
Β 
Dari 1.037 pejabat ini, baru 578 personel atau 44,2 persennya saja yang sudah melaporkan LHKPN ke tim pengelola internal Polda Metro Jaya. Sementara dari 578 personel ini, baru 111 orang saja yang sudah mengupdate laporannya atau sekitar 8,49 persennya.

"Oleh karena itu dengan adanya kerja sama ini, kita akan meningkatkan upaya-upaya ini dan sesuai Inpres Pak Presiden yang baru ini targetnya 100 persen. Jadi nanti para penyelenggara negara khususnya di lingkungan Polda Metro Jaya kita wajibkan mengisi formulir A dan formulir B," jelasnya.

Form A adalah formulir pelaporan LHKPN bagi pelapor yang sama sekali belum pernah melaporkan harta kekayaannya. Sementara form B adalah formulir untuk memperbaharui harta kekayaan terkini jika terdapat penambahan atau pengurangan.

Dalam edaran Kapolda Metro Jaya sendiri, pejabat yang diwajibkan melaporkan LHKPN ini lebih spesifik lagi, yaitu perwira tinggi (Pati) yakni Kapolda Metro dan Wakapolda Metro; perwira menengah (pamen) seperti pejabat utama Polda Metro Jaya, Kapolres jajaran Polda Metro Jaya, Pamen dan PNS setingkat Pamen yang menjabat struktural dan fungsional; perwira pertama (pama) yaitu Kapolsek, penyidik, Pama dan PNS setingkat Pama yang menjabat fungsi keuangan.

"Untuk perwira penyidik kita wajibkan juga karena rawan suap," imbuhnya.

Sementara itu Direktur LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa mengapresiasi dan menyambut baik gebrakan Kapolda Irjen Tito ini. Menurutnya, langkah tersebut sangat membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di tubuh kepolisian.

"Beberapa waktu lalu kita mengadakan diskusi dan koordinasi dengan Pak Irwasda, kami bertemu juga dengan Pak Kapolda, nah beliau meminta kami untuk bisa menyambut idenya beliau. Mungkin rekan-rekan sudah lihhat, beliau ingin LHKPN bisa diserahkan di sini membantu beliau mengawasi manajemen di Polda Metro Jaya ini," papar Cahya.

Dengan adanya pelaporan LHKPN di internal Polda Metro Jaya ini, Cahya berharap anggota polisi bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Jadi ke depan mudah-mudahan tingkat kepatuhan ini juga semakin meningkat dan apapun yang diharapkan Kapolda supaya tata kelola dari hari ke hari makin lebih baik bisa terpenuhi. Jadi saya mau mengapresiasi pada jajaran Polda Metro Jaya, Pak Kapolda, Pak Wakapolda, Irwasda, Kapolres di sini, terima kasih atas bantuannya, mudah-mudahan ke depannya kepatuhannya bisa ditingkatkan dalam dua bulan," imbuhnya.


(mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads