"Kemungkinan dalam waktu dekat akan kita tingkatkan ke penuntutan. Kalo nggak pekan depan, pekan depannya lagi," ungkap Plt Pimpinan KPK Johan Budi di Balai Kartini, Jl Gatot Subroto, Jaksel, Selasa (4/8/2015).
Meski begitu Johan Budi tidak bersedia membicarakan materi kasus itu. Ini terkait dengan adanya dugaan bahwa OC lah yang merupakan inisiator gugatan kasus Bansos ke PTUN Medan yang berujung pada penyuapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OC sendiri hingga saat ini masih teguh tak bersedia diperiksa KPK. Terkait dengan sikap OC itu, ada kabar yang menyatakan bahwa pengacaranya lah yang difeeding untuk menjalani pemeriksaan menggantikan dirinya. Johan pun membantahnya.
"Kami beberapa kali berusaha memberi kesempatan ke OCK menjawab pertanyaan penyidik, tapi yang bersangkutan nggak mau," kata Johan.
"Saya menceritakan peristiwa kemarin di rutan penyidik menyampaikan ada perpanjangan penahanan. Dia gak mau tanda tangan ya nggak apa-apa, kita bikin surat penolakan. Itu didampingi pengacaranya ada dua. Kita videokan," sambungnya mengklarifikasi.
Meski OC tak bersedia untuk diperiksa, itu tak menyurutkan proses penyidikan yang dilakukan KPK. Sekali lagi Johan menegaskan, justru OC sendiri yang akan rugi karena sikapnya tersebut.
"Kalau akan menyulitkan (KPK), nggak. Karena kita menyidik kasus tidak berbasis keterangan tersangka. Justru menurut saya yang rugi OCK sendiri karena dia tidak menjawab tuduhan kita," tutup Johan. (ear/faj)










































