Bukankah Lebih Hemat Jika Calon Tunggal Langsung Dilantik, KPU?

Selamatkan Pilkada Serentak

Bukankah Lebih Hemat Jika Calon Tunggal Langsung Dilantik, KPU?

Hardani Triyoga - detikNews
Selasa, 04 Agu 2015 16:51 WIB
Bukankah Lebih Hemat Jika Calon Tunggal Langsung Dilantik, KPU?
Foto: Budi Sugiharto
Jakarta - Sebanyak 7 pasangan calon kepala daerah tak tertandingi sehingga menjadi calon tunggal. Akibatnya pelaksanaan Pilkada di 7 wilayah tersebut harus ditunda hingga tahun 2017 dan posisi pimpinan daerah dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

Padahal jika memang tak ada tandingan, tak ada ruginya bila langsung dilantik. Bukankah langsung melantik calon tunggal akan dapat menghemat anggaran, karena tak perlu menggelar pemungutan suara?

"Ya, ada penilaian seperti itu, satu pasangan calon langsung dilantik. Tapi, KPU kan sebagai penyelenggara mengacu pada undang-undang. Kalau sekurang-kurangnya harus ada dua pasangan calon, ya itu jadi acuan. Jika mau ada perubahan, ya harus ada dasar hukumnya," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay ketika ditanya kemungkinan tersebut di kantornya, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebanyakan dari pasangan calon yang tanpa tanding itu merupakan petahana. Tak sedikit dari mereka yang memiliki prestasi menonjol sehingga menjadi sorotan publik hingga level nasional.

Sebut saja salah satunya adalah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang kembali akan berpasangan dengan Whisnu Sakti Buana. Selama menjabat, Risma berhasil mengubah Kota Surabaya menjadi semakin dipenuhi taman-taman indah.

Beragam penghargaan juga telah dia raih, bahkan dia menjadi nominasi 50 tokoh besar versi majalah Fortune. Prestasi lain yang tak kalah hebat adalah Risma berhasil menghapus prostitusi di Gang Dolly yang legendaris sejak zaman kolonial itu.

Sayangnya kiprah Risma sebagai Wali Kota Surabaya kemungkinan berakhir pada tahun ini. Risma membenarkan bahwa masa jabatannya hanya sampai September 2015.

Sementara itu sore ini Presiden Jokowi bersama Mendagri Tjahjo Kumolo, KPU, DKPP, dan Bawaslu juga sedang rapat membahas Perppu soal calon tunggal. Tentu saja publik amat menunggu sikap Presiden menanggapi fenomena politik seperti ini.

Berikut merupakan 7 wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah:

1. Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat
2. Kabupaten Blitar, Jawa Timur
3. Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
4. Kota Samarinda, Kalimantan Timur
5. Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur
6. Kabupaten Pacitan, Jawa Timur
7. Kota Surabaya, Jawa Timur (bag/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads