Menteri Yuddy: Plt Kepala Daerah Tak Boleh Buat Kebijakan Anggaran Belanja

Selamatkan Pilkada Serentak

Menteri Yuddy: Plt Kepala Daerah Tak Boleh Buat Kebijakan Anggaran Belanja

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Selasa, 04 Agu 2015 16:36 WIB
Menteri Yuddy: Plt Kepala Daerah Tak Boleh Buat Kebijakan Anggaran Belanja
Menteri Yuddy Chrisnandi saat datang ke Balai Kota DKI (Agung Pambudhy/detikFOTO)
Jakarta - Pemerintah belum memutuskan opsi untuk menghindari penundaan pelaksanaan Pilkada serentak pada daerah yang hanya punya calon tunggal. Tapi bila Pilkada di 7 daerah benar-benar ditunda, maka harus ada penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyebut Plt yang ditunjuk tak bisa sembarang mengambil kebijakan

"Kepada Plt, pejabat sementara yang sedang melaksanakan pilkada di mana kepala daerahnya maju kembali lalu ada pejabat yang ditunjuk Kemendagri diharapkan tak ada kebijakan-kebijakkan yang kontroversi," kata Yuddy di kantornya Jl Sisingamangaraja, Jakpus, Selasa (4/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Yuddy menegaskan, seorang Plt atau pun pejabat sementara juga tidak boleh mengeluarkan kebijakan anggaran belanja daerah.

"Jadi ada aturan dia tak boleh keluarkan kebijakan anggaran pembelajaan daerah. Dia hanya sekedar melanjutkan administrasi daerah yang sudah berlangsung sebelumnya," papar dia.

Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya menyatakan akan menunjuk Plt kepala daerah dari 7 daerah yang disebut KPU ditunda pelaksanaan pilkadanya.Β  Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, Kabupaten Blitar, Jatim, Kota Mataram, NTB, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Kabupaten Pacitan, Jatim dan Kota Surabaya.

(fdn/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads