"KPU pasti sudah mencari formulasi agar tidak ada calon tunggal. Pemilihan masih ada tiga bulan, KPU akan mengambil terobosan misalnya memperpanjang batas waktu pencalonan," kata Menteri Yuddy di kantornya Jl Sisingamangaraja, Jakpus, Selasa (4/8/2015).
Wapres Jusuf Kalla sebelumnya mengatakan, adanya opsi untuk memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah terkait daerah yang hanya punya calon tunggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan dirapatkan ya, perlu tidaknya tetap kita sudah menyiapkan drafnya, draf Perppu. Nanti terserah dari presiden akan dikeluarkan atau tidak," kata Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakpus, Rabu (4/8).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis 7 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah sehingga pelaksanaan Pilkada menurut KPU harus ditunda:
1. Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
2. Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
3. Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
4. Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
5. Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
6. Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
7. Kota Surabaya, Jawa Timur. (fdn/try)











































