"Ini akan kembali ke Orde Baru, selain subversif, dia akan gunakan Undang-undang KUHP yang baru," ujar koordinator ICW Emerson Yuntho di Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2015).
"Penting bagi untuk DPR tidak terburu-buru membahas RUU ini. Agar DPR juga jangan jadi upaya melanggengkan rezim Orde Baru, rezim otoriter," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau presidennya bener mungkin enak. Tapi kalau presidennya juga bersikap otoriter, semua hal yang dianggap menyenggol presiden itu sangat mungkin dikriminalisasi," jelasnya.
Mahkamah Konstitusi juga diminta proaktif dalam pembahasan-pembahasan di DPR. Hal ini perlu dilakukan untuk mengingatkan pasal-pasal yang memiliki konsekuensi yang akan merusak proses demokrasi di Indonesia. "Kemudian melanggengkan praktek, dan menghidupkan kembali rezim orde baru," terang Emerson.
Bahkan DPR juga diminta untuk mengundang pihak MK sehinga tidak terjadi kesalahan-kesalahan dalam pembahasan pasal yang dapat merugikan masyakarat.
"Ini jadi sesuatu hal yang memalukan untuk DPR, barangkali regulasi ini jadi dilakukan judicial review oleh pihak tertentu. Artinya, mekanimne, akuntabiltas, transaprasi dan sebagainya tidak berjalan dalam proses penyusunan di DPR," pungkasnya.
(tfq/asp)










































