Pasal Penghinaan Presiden Dapat Hidupkan Rezim Otoriter

RUU KUHP

Pasal Penghinaan Presiden Dapat Hidupkan Rezim Otoriter

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 04 Agu 2015 16:04 WIB
Pasal Penghinaan Presiden Dapat Hidupkan Rezim Otoriter
Foto: Ilustrasi
Jakarta - Pemerintah kembali mengajukan pasal Penghinaan Presiden dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu dianggap dapat menciptakan rezom otoriter.

"Ini akan kembali ke Orde Baru, selain subversif, dia akan gunakan Undang-undang KUHP yang baru," ujar koordinator ICW Emerson Yuntho di Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2015).

"Penting bagi untuk DPR tidak terburu-buru membahas RUU ini. Agar DPR juga jangan jadi upaya melanggengkan rezim Orde Baru, rezim otoriter," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengajuan pasal penghinaan presiden dianggap sebagai langkah mundur ke belakang bagi iklim demokrasi di Indonesia. Emerson menilai jika pasal tersebut dihidupkan kembali akan juga menghidupkan rezim orotiter.

"Kalau presidennya bener mungkin enak. Tapi kalau presidennya juga bersikap otoriter, semua hal yang dianggap menyenggol presiden itu sangat mungkin dikriminalisasi," jelasnya.

Mahkamah Konstitusi juga diminta proaktif dalam pembahasan-pembahasan di DPR. Hal ini perlu dilakukan untuk mengingatkan pasal-pasal yang memiliki konsekuensi yang akan merusak proses demokrasi di Indonesia. "Kemudian melanggengkan praktek, dan menghidupkan kembali rezim orde baru," terang Emerson.

Bahkan DPR juga diminta untuk mengundang pihak MK sehinga tidak terjadi kesalahan-kesalahan dalam pembahasan pasal yang dapat merugikan masyakarat.

"Ini jadi sesuatu hal yang memalukan untuk DPR, barangkali regulasi ini jadi dilakukan judicial review oleh pihak tertentu. Artinya, mekanimne, akuntabiltas, transaprasi dan sebagainya tidak berjalan dalam proses penyusunan di DPR," pungkasnya.

(tfq/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini