"Menunda pilkada di daerah dengan calon tunggal juga tidak menyelesaikan masalah. Sebab jika ditunda ke 2017 sekalipun, tetap saja ada peluang kembali terjadi calon tunggal ketika pendaftaran calon dibuka di tahun 2017," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam perbincangan, Selasa (4/8/2015).
Titi menuturkan bahwa revisi terbatas UU Pilkada adalah salah satu pilihan solusi, namun bila terdesak soal waktu, maka penerbitan Perppu bisa dipertimbangkan. Bila hanya ditunda, maka permasalahan tak selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perludem sudah sejak jauh hari mempersiapkan antisipasi bila hanya ada calon tunggal di Pilkada. Usulannya adalah Pilkada dengan calon tunggal tetap digelar, yaitu dengan melawan bumbung kosong.
"Dengan demikian paslon tunggal tetap harus membuktikan dirinya, apakah mayoritas rakyat memilihnya atau tidak. Dengan cara itu proses pilkada tidak tersendat akibat penguluran waktu pendaftaran paslon, proses demokrasi tidak dimanipulasi oleh adanya calon 'boneka', dan legitimasi calon tunggal terbuktikan melalui pemilihan," papar Titi.
Dengan demikian, partai politik yang sudah mengajukan calon tidak boleh dihukum dengan penundaan Pilkada. Apalagi, hukuman itu karena ada parpol lain yang tidak siap berkompetisi. (imk/van)










































