Kemarahan Menteri Susi dan Bukti Nyata Permainan Kuota Impor Garam

Kemarahan Menteri Susi dan Bukti Nyata Permainan Kuota Impor Garam

Fajar Pratama - detikNews
Selasa, 04 Agu 2015 15:28 WIB
Kemarahan Menteri Susi dan Bukti Nyata Permainan Kuota Impor Garam
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Tak sekali dua kali, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti begitu geram dengan persoalan impor garam dan juga permainan di belakangnya. Apa yang memicu kemarahan Susi itu kini sedang diproses hukum di kepolisian.

"Saya akan dorong juga penertiban garam. Urusan garam juga diberesin. Karena impor kan semestinya dengan peraturan perdagangan, impor garam itu tidak boleh 1 bulan sebelum panen dan dua bulan sesudah panen. Kalau terjadi harus ditindak, harus dikasih sanksi. Tidak boleh," tegas Susi di Kantor KKP, Jakarta, Jumat (31/7/2015) lalu.

Itu bukan kali pertama Susi marah karena persoalan impor garam. Beberapa waktu sebelumnya, Susi juga sudah mengupayakan untuk mengurangi impor garam namun mendapatkan hambatan dari pihak importir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Khusus buat garam, sampai hari ini keinginan untuk swasembada garam masih dalam cerita, anggaran yang kami sediakan bisa memberikan teknologi baru pada para petani garam. Namun resistensi dan penolakan para pelaku importir masih sangat kuat," jelas Susi saat rapat kerja dengan Komizi IV DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/6/2015) silam.

Pertemuan terakhir Susi dengan para importir garam dari asosiasi petani garam dan asosiasi importir garam, belum ditemukan titik terang dan kebijakan yang tepat untuk bisa mendukung swasembada garam nasional.

"Ada skeptisme dan pesimisme bahwa industri garam belum bisa mencukupi. Saya tahu, memang dari kebutuhan 4,2 juta ton garam baru diproduksi 3,6 juta ton. Dan kualitasnya beberapa persen belum mencukupi kualitas yang dibutuhkan industri," kata Susi.

Karena itu, dia meminta impor garam diatur ketat lewat satu pintu saja impornya, yaitu BUMN PT Garam dan asosiasi petani. "Supaya jumlah impor garam bisa dikontrol sesuai kebutuhan. Sehingga panen garam petani harganya tidak jatuh. Jadi bukan kami larang impor garam, tapi saya mau atur tata niaga garam, supaya bisa diatur jumlahnya," tegas Susi.

Dan belakangan polisi mengungkap adanya skandal importir garam dengan pejabat Kemendag untuk menambah kuota impor garam secara ilegal. Padahal garam masuk dalam kategori Barang Larangan Pembatasan (Lartas). Barang yang masuk dalam Lartas adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya.

Polisi menangkap Lucie, seorang importir garam yang diduga menyuap pejabat di Kemendag. Penangkapan itu terkait dengan penyidikan kasus suap bongkar muat (dwelling time) di Tanjung Priok, yang kemudian dikembangkan menjadi penyelidikan kuota impor.

"L ini importir garam, di mana garam itu merupakan salah satu barang kategori Larangan Pembatasan (Lartas)," kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra kepada detikcom, Selasa (4/8/2015).

Jadi polisi menemukan adanya dua macam pelanggaran. Pertama suap dalam bentuk uang pelicin untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI), agar dapat mengeluarkan barang dari pelabuhan. Kedua, uang suap untuk menambah kuota impor dari yang semestinya menjadi ketentuan.

Ajie mengatakan, karena kedekatannya dengan Partogi Pangaribuan (mantan Direkrut Jenderal Daglu) dapat mengimpor garam melebihi kuota yang ditetapkan. "Ada perizinan yang tidak sesuuai, di mana dia mengubah kuota impor yang tidak sesuai rekomendasi izin," imbuhnya.

Untuk diketahui, izin Lartas selama ini dikeluarkan oleh 20 Kementerian/Lembaga. Polisi menelusuri pihak-pihak lain di luar Kemendag. Akankah ada pihak lain yang ikut terjerat?

(faj/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads