Dampak paling besar dari penundaan Pilkada di daerah adalah kinerja pemerintahan dan penerimaan masyarakat terhadap pelaksana tugas.
"Terlalu berisiko menyerahkan kepemimpinan daerah selama lebih kurang 2 tahun kepada Plt bila pilkada ditunda, tidak ada jaminan Plt mampu memimpin," kata Arya kepada detikcom, Selasas (4/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan fenomena calon tunggal dalam pilkada ini perlu mendapat perhatian secara serius. Rencananya sore ini Presiden Joko Widodo akan membahas kemungkinan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Calon Tunggal di Pilkada.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis 7 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Berikut 7 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah (sumber KPU, Senin, 3 Agustus, sampai pukul 23.59 WIB):
1. Kabupaten Tasikmalaya diΒ Jawa Barat.
2. Kabupaten Blitar di Jawa Timur.
3. Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat.
4. Kota Samarinda di Kalimantan Timur.
5. Kabupaten Timor Tengah Utara. di Nusa Tenggara Timur.
6. Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
7. Kota Surabaya, Jawa Timur.
(mpr/erd)











































