Satgas Khusus Polda Metro Jaya pun telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Partogi Pangaribuan yang saat itu masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Namun, di balik Partogi, ada peran penting seorang tenaga honorer bernama Musyafa.
"Musyafa ini merupakan perantara yang menerima titipan uang suap dari importir ke pimpinannya Partogi, juga Kasubdit Barang Direktorat Impor Ditjen Daglu Imam Aryanta," kata seorang sumber di kepolisian kepada detikcom, Selasa (4/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendapat informasi, importir-importir yang mau mengurus perizinan impornya agar cepat itu lewat Musyafa," ungkap perwira polisi ini.
Mendapatkan informasi tersebut, Satgas yang disupervisi oleh Dirkrimum Kombes Krishna Murti dan Dirkrimsus Kombes Mujiono ini pun menyelidiki Mus. Gerak-gerik Mus kemudian dipantau.
Hingga pada saat yang tepat, Musyafa disergap tim di sebuah bank yang terletak di depan Gedung Kementerian Perdagangan, pada akhir Juli 2015 lalu. Musyafa ditangkap setelah beberapa saat usai bertransaksi dengan seorang broker.
"Rupanya modusnya dia itu menukar amplop di situ. Amplop yang berisi uang suap diserahkan importir ke Musyafa dan Musyafa menyerahkan amplop yang berisi perizinan," terang sumber.
Setelah dibuka, kecurigaan polisi pun terbukti. Amplop tersebut rupanya berisi uang sebesar 10.000 USD.
(mei/faj)











































