Perppu Mesti Diterbitkan Untuk Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara

Selamatkan Pilkada Serentak

Perppu Mesti Diterbitkan Untuk Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara

Hardani Triyoga - detikNews
Selasa, 04 Agu 2015 15:10 WIB
Perppu Mesti Diterbitkan Untuk Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara
Ilustrasi: Kotak Suara (Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dinilai mesti diterbitkan secepatnya untuk memberikan perlindungan hak konstitusional kepada warga negara yang sudah maju dalam Pilkada di daerah dengan hanya calon tunggal. Jika tak ada Perppu justru mencederai hak orang yang sudah siap berkompetisi secara adil.

"Diperlukannya Perppu karena perlindungan hak konstitusional warga negara untuk dipilih dalam sistem pemilihan yang adil adalah sesuatu yang sangat penting. Bagaimana mungkin kita menunda pilkada dengan mencederai hak orang yang sudah siap berkompetisi secara adil," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2015).

Titi pun menyindir ketidakmampuan partai politik dalam mengusung calon, mestinya bukan menjadi beban bagi penyelenggara apalagi publik. Seharusnya, hak publik untuk mengoreksi kepemimpinan lokal tetap terlindungi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini tidak boleh dicederai oleh ketidakmampuan parpol lain mengusung kandidat, atau tidak adanya pihak/partai yang mau menggunakan haknya dalam Pilkada," sebut Titi.

Lantas, idealnya kapan Perppu diterbitkan?

"Sesegera mungkin untuk memberikan kepastian hukum pada daerah dan juga adanya kemungkinan 83 daerah yang calonnya cuma dua itu juga tetap calon tunggal," tuturnya.

Berikut 7 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah (sumber KPU, Senin, 3 Agustus 2015).

1. Kabupaten Tasikmalaya diΒ  Jawa Barat

2. Kabupaten Blitar di Jawa Timur

3. Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat

4. Kota Samarinda di Kalimantan Timur

5. Kabupaten Timor Tengah Utara. di Nusa Tenggara Timur

6. Kabupaten Pacitan, Jawa Timur

7. Kota Surabaya, Jawa Timur (hty/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads