"Diperlukannya Perppu karena perlindungan hak konstitusional warga negara untuk dipilih dalam sistem pemilihan yang adil adalah sesuatu yang sangat penting. Bagaimana mungkin kita menunda pilkada dengan mencederai hak orang yang sudah siap berkompetisi secara adil," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2015).
Titi pun menyindir ketidakmampuan partai politik dalam mengusung calon, mestinya bukan menjadi beban bagi penyelenggara apalagi publik. Seharusnya, hak publik untuk mengoreksi kepemimpinan lokal tetap terlindungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, idealnya kapan Perppu diterbitkan?
"Sesegera mungkin untuk memberikan kepastian hukum pada daerah dan juga adanya kemungkinan 83 daerah yang calonnya cuma dua itu juga tetap calon tunggal," tuturnya.
Berikut 7 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah (sumber KPU, Senin, 3 Agustus 2015).
1. Kabupaten Tasikmalaya diΒ Jawa Barat
2. Kabupaten Blitar di Jawa Timur
3. Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat
4. Kota Samarinda di Kalimantan Timur
5. Kabupaten Timor Tengah Utara. di Nusa Tenggara Timur
6. Kabupaten Pacitan, Jawa Timur
7. Kota Surabaya, Jawa Timur (hty/bag)











































