Saat ditemukan, drone sudah tidak beroperasi dan berada di posisi terendah Menara BCA. Drone diduga mengalami turbulensi sehingga menabrak Menara BCA hingga jatuh.
Pihak Sekuriti Menara BCA yang pertama menemukan drone tersebut. Kemudian mereka melaporkannya ke Polsek Menteng. Kini drone tersebut berada di Polsek Menteng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Jenis Phantom 2
|
ilustrasi (Foto: Rois Jajeli)
|
"Jenisnya DJI Phantom 2," ucap Kanit Reskrim Polsek Menteng AKP Ridwan R Soplanit kepada detikcom, Selasa (4/8/2015).
DJI Phantom 2 ini dilengkapi perangkat kamera yang memungkinkan untuk bisa mengambil gambar dan video di lokasi yang sulit dijangkau dengan ketinggian tertentu. Perangkat ini dilengkapi teknologi pesawat remote control yang bisa dioperasikan dari jarak jauh.
2. Rekam Objek Vital
|
Foto: aturan drone
|
"Setelah dibuka rekamannya, drone tersebut merekam gedung-gedung yang termasuk dalam kategori objek vital," kata Kanit Reskrim Polsek Menteng AKP Ridwan R Soplanit kepada detikcom, Selasa (4/8/2015).
Untuk diketahui, lokasi di sekitar Menara BCA Thamrin tidak hanya berdiri gedung-gedung perkantoran, tetapi ada juga sejumlah gedung Kedutaan Besar Negara sahabat.
3. Pelaku Mengaku Main-main
|
ilustrasi (Foto: Shane Perry)
|
"Pengakuannya hanya untuk main-main, melihat dari ketinggian," kata Kanit Reskrim Polsek Menteng AKP Ridwan R Soplanit kepada detikcom, Selasa (4/8/2015).
Dari hasil pemeriksaan OX itu pula, diketahui beberapa rekaman hasil pengambilannya menggunakan drone di beberapa tempat. Menggunakan drone ini sepertinya menjadi hobi baru OX.
"Dia pernah merekam di kawasan-kawasan lain, seperti di pantai," imbuhnya.
Sejauh ini, tidak ada unsur pelanggaran pidana yang dilakukan OX atas pengoperasian drone tersebut. Menurut Ridwan, OX melanggar aturan Permenhub No 90 Tahun 2015 tentang penggunaan drone karena merekam gambar/video di area terlarang seperti objek vital dan ketinggiannya melebihi dari batas ketentuan yaitu 150 meter.
"Kami masih mencermati hal ini, karena tidak ada korban juga, misalnya orang yang terluka akibat drone-nya jatuh. Tetapi yang pasti, dia telah menimbulkan kecemasan warga sekitar," tambahnya.
4. Pemilik Diperiksa Polisi
|
ilustrasi (Foto: U.S. Air Force photo)
|
OX menjalani pemeriksaan pada 30 Juli lalu.
"Ketentuan dalam Permenhub sudah diatur mengenai penggunaan drone ini, salah satunya dilarang mengoperasikan di ketinggian lebih dari 150 meter," ungkap Kanit Reskrim Polsek Menteng AKP Ridwan R Soplanit kepada detikcom, Selasa (4/8/2015).
Halaman 2 dari 5











































