KPK Kabulkan Permintaan Gerry Untuk Jadi Justice Collaborator

KPK Kabulkan Permintaan Gerry Untuk Jadi Justice Collaborator

Elza Astari Retaduari - detikNews
Selasa, 04 Agu 2015 14:21 WIB
KPK Kabulkan Permintaan Gerry Untuk Jadi Justice Collaborator
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Yagari Bhastara Guntur alias Gerry mengajukan diri untuk menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus suap hakim PTUN Medan yang melibatkan pengacara kondang OC Kaligis (OCK). KPK pun memutuskan untuk menerima permintaan tersebut.

"Terhadap permintaan saudara Gerry untuk JC, kemarin diusulkan oleh penyidik untuk bisa diterima," ungkap Plt Pimpinan KPK Johan Budi saat menghadiri acara HUT ke-17 ICW di Balai Kartini, Jl Gatot Subroto, Jaksel, Selasa (4/8/2015).

Ada beberapa pertimbangan mengapa KPK mengabulkan permintaan anak buah OCK tersebut. Dengan menjadi JC, kata Johan, itu berarti Gerry melakukan langkah-langkah kooperatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertimbangannya ada pengajuan itu. Dibahas di penindakan. Kalau sudah jadi JC (artinya dia) terbuka, memberikan informasi-informasi," kata Johan.

Lalu apa keuntungan bagi Gerry dengan menjadi JC?

"Ada putusan bersama KPK dan Kumham, Kejaksaan. Domain KPk berkaitan dengan penyidikan penuntutan. Apakah mungkin nanti pentuntutannya diperingan," tutur Johan.

Meski begitu KPK juga akan melihat apa yang akan diberikan Gerry selama menjadi JC. Hanya yang jelas pimpinan KPK sudah menerima permintaan itu.

"Makanya kita lihat dulu. Kan dia yang mengajukan nih, apa yang dia berikan. Sudah dirapatkan (oleh pimpinan), dan itu diusulkan diterima," tutup Johan.

(ear/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads