Mainkan Kuota, Pengusaha yang Ditahan Polisi Terkait Dwelling Time Importir Garam

Mainkan Kuota, Pengusaha yang Ditahan Polisi Terkait Dwelling Time Importir Garam

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 04 Agu 2015 14:21 WIB
Jakarta - Satgas Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus suap dwelling time di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan. Dua tersangka dari pihak pengusaha yang menjadi tersangka, salah satunya Lucie importir garam.

"L ini importir garam, di mana garam itu merupakan salah satu barang kategori Larangan Pembatasan (Lartas)," kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra kepada detikcom, Selasa (4/8/2015).

Ajie mengatakan, karena kedekatannya dengan Partogi Pangaribuan (mantan Direkrut Jenderal Daglu) dapat mengimpor garam melebihi kuota yang ditetapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada perizinan yang tidak sesuuai, di mana dia mengubah kuota impor yang tidak sesuai rekomendasi izin," imbuhnya.

Saat ini, Lucie masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya. Polisi juga tengah mendalami aliran dana penyuapan yang masuk ke kantong pribadi Partogi Cs.

Lucie ditangkap di kawasan Kebonjeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu lalu oleh yang dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi. Lucie kemudian ditahan di Mapolda Metro Jaya, keesokan paginya. (mei/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads