"L ini importir garam, di mana garam itu merupakan salah satu barang kategori Larangan Pembatasan (Lartas)," kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra kepada detikcom, Selasa (4/8/2015).
Ajie mengatakan, karena kedekatannya dengan Partogi Pangaribuan (mantan Direkrut Jenderal Daglu) dapat mengimpor garam melebihi kuota yang ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Lucie masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya. Polisi juga tengah mendalami aliran dana penyuapan yang masuk ke kantong pribadi Partogi Cs.
Lucie ditangkap di kawasan Kebonjeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu lalu oleh yang dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi. Lucie kemudian ditahan di Mapolda Metro Jaya, keesokan paginya. (mei/dra)











































