OJK Sambut Baik Putusan MK

OJK Sambut Baik Putusan MK

Rivki - detikNews
Selasa, 04 Agu 2015 13:27 WIB
OJK Sambut Baik Putusan MK
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) konstitusional. Alhasil, OJK tidak perlu dibubarkan karena sesuai dengan UUD 1945.

"OJK sesuai dengan mandat UU OJK yang merupakan mandat UUD 1945," kata Wakil Ketua OJK Rahmat Wulianto di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakpus, Selasa (4/8/2015).

"Hal- terkait dengan tugas dan fungsi pokok OJK, semua disetujui. Kewenangan OJK bagiaan dari open policy. Dengan ini, mandat yang diberikan OJK lewat UU bisa diterima," sambung Rahmat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK juga menganggap keberadaan UU OJK sesuai dengan amanat konstitusi. Bahkan MK mengakui independensi sesuai dengan UUD 1945.

"Terkait dengan putusan bahwa sumber pendanaan OJK dari APBN, ada saat nanti, OJK telah mampu mendanai dirinya itu harus ditegaskan," kata Rahmat.

"Bagaimana soal frasa tidak boleh ada campur tangan pihak lain yang dibatalkan MK?" tanya wartawan.

"Saya kira itu tidak masalah. Memang benar yang disampaikan majelis hakim. Istilah independen sudah sesuai dengan OJK. Artinya begini, eksistensi OJK semakin dikuatkan, dengan demikian OJK semakin indpenden. Majelis hakim itu anggap istilah independen sudah cukup," jawab Rahmat. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads