"Kita akan meneliti putusan praperadilan oleh hakim. Atau kita akan memperbaiki apa yang dianggap salah oleh hakim," ujar Kasi Penkum Kejati DKI, Waluyo usai persidangan di PN Jaksel, Selasa (4/8/2015).
Walaupun penetapan Dahlan sebagai tersangka dianggap tidak sah oleh Pengadilan, namun pihaknya ingin mendiskusikan terlebih dahulu apakah penyidikan terhadap Dahlan akan dihentikan sampai disini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan meneliti putusan itu. Dan putusan praperadilan bukan akhir dari proses penegakan hukum. Yang pasti kejaksaan tidak akan mudur selangkah apapun dalam perkara ini," tutupnya sambil berlalu.
(rii/faj)










































