Kalah di Praperadilan Dahlan, Kejati DKI: Kami Akan Teliti Putusan Hakim

Kalah di Praperadilan Dahlan, Kejati DKI: Kami Akan Teliti Putusan Hakim

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 04 Agu 2015 13:17 WIB
Kalah di Praperadilan Dahlan, Kejati DKI: Kami Akan Teliti Putusan Hakim
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Dirut PLN, Dahlan Iskan. Menanggapi putusan tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi) DKI mengatakan bahwa pihaknya akan meneliti putusan praperadilan tersebut.

"Kita akan meneliti putusan praperadilan oleh hakim. Atau kita akan memperbaiki apa yang dianggap salah oleh hakim," ujar Kasi Penkum Kejati DKI, Waluyo usai persidangan di PN Jaksel, Selasa (4/8/2015).

Walaupun penetapan Dahlan sebagai tersangka dianggap tidak sah oleh Pengadilan, namun pihaknya ingin mendiskusikan terlebih dahulu apakah penyidikan terhadap Dahlan akan dihentikan sampai disini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan diskusikan dengan tim apakah penyidikan Dahlan berhenti atau tidak," kata Waluyo.

"Kita akan meneliti putusan itu. Dan putusan praperadilan bukan akhir dari proses penegakan hukum. Yang pasti kejaksaan tidak akan mudur selangkah apapun dalam perkara ini," tutupnya sambil berlalu.

(rii/faj)


Berita Terkait