"Penggunaan drone sudah jelas aturannya tertuang dalam Permenhub No 90 Tahun 2015, sehingga kami imbau para pengguna drone untuk mencermati peraturan tersebut dan mematuhinya," kata Kanit Reskrim Polsek Menteng AKP Ridwan R Soplanit kepada detikcom, Selasa (4/8/2015).
Baca juga: Begini Aturan Lengkap Penggunaan Drone di Langit Indonesia
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Drone hanya boleh dioperasikan di area terbuka yang tidak termasuk area yang dilarang atau objek vital, seperti di kawasan Puncak," katanya.
Dalam Permenhub itu pula, diatur bahwa pengoperasian drone harus atas izin Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Baca juga: Ini Penjelasan Drone Pesawat Tanpa Awak yang Diatur Kemenhub
"Dan tidak boleh juga sembarangan memotret atau memfilmkan wilayah tanpa izin dari instansi berwenang," lanjutnya.
Di samping itu, aparat polisi juga mengimbau agar pengguna drone tidak menyalahgunakan perangkat tersebut untuk hal-hal negatif dan bersifat melanggar hukum serta mengganggu ketertiban umum.
"Drone ini memang menjadi semacam hobi yang sedang booming. Tetapi kami imbau kepada para pengguna untuk tidak menggunakan drone untuk hal-hal negatif, apalagi melakukan pelanggaran hukum dan ketertiban umum," tegasnya. (mei/dra)











































