Pada PKPU No 9/2015 memungkinkan pendaftaran terus dilakukan hingga calon lebih dari satu. Sedangkan pada PKPU No 12/2015 akan langsung dilakukan penundaan hingga Pilkada berikutnya bila calon pasangan tak kunjung lebih dari satu setelah pendaftaran tahap kedua ditutup.
"Pada peraturan sebelumnya bukannya dibolehkan membuka pendaftaran terus, hanya pengaturannya kurang. Di situ (Pasal 89 PKPU 9/2015) kita akan mengatakan akan memenuhi syarat atau tidak. Kalau tidak (memenuhi syarat), akan belum memenuhi syarat, karena kita akan mengasih ruang perbaikan. Nah, itu kita kasih, dengan berdasarkan itu, mereka memperbaiki dokumen," kata Hadar di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pasangan calon sudah dua, atau lebih dari dua ya teruskan saja, cuekin saja, enggak boleh dibuka lagi pendaftaran. Tapi ini dibuka lagi kalau tinggal satu. Jadi, sekali lagi maknanya itu apa? Di dalam pemilihan itu harus ada 2 pasangan calon, itu maknanya gitu loh. Itu pemilihannya harus dua. Jadi, kalau ada orang yang bilang pemilihan hanya satu, ya itu menurut saya belum membaca PKPU itu dengan rinci," ungkap Hadar.
Menimbang PKPU No 9/2015 yang dianggap belum lengkap, maka KPU langsung membuat peraturan berikutnya. Dalam PKPU No 12/2015 kemudian disebutkan bahwa pendaftaran pasangan calon diperpanjang hanya sampai tahapan kedua saja.
"Jadi, dikehendaki dalam undang-undang itu harus dua pasangan. Tidak ada, hanya satu pasangan di pemilihan, itu tidak boleh. Kalau pendafataran cuma satu, ya kita buka lagi dong pendaftarannya. Itu memang inisitiatif KPU karena di undang-undang tak terbayang," sebut Hadar. (bag/van)











































