"Mungkin butuh perpanjangan sedikit saja kali ya, masih bisa diusahakan," kata Jusuf Kalla di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakpus, Rabu (4/8/2015).
Ia mengatakan sampai saat ini pemerintah belum memutuskan apakah akan mengeluarkan Perppu yang mengatur soal calon tunggal ini atau tidak. Rencananya, Presiden Jokowi baru akan rapat dengan Menteri Dalam Negeri soal Perppu ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan yang mengatur setidaknya ada 2 pasang calon dalam Pilkada diatur dalam pasal 49 dan 50 PKPU No 12 tahun 2015.
Jika ada revisi terbatas untuk mentaktisi calon tunggal ini, maka akan memakan waktu lama karena akan melibatkan DPR. Karena itu, Presiden Jokowi didorong mengeluarkan Perppu untuk menyelamatkan Pilkada serentak. (bil/van)











































