"Memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Lendriaty Janis saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (4/8/2015) pukul 12.30 WIB
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat permohonan praperadilan diterima karena saat penetapan tersangka hanya berdasarkan keterangan 15 tersangka.
"Pemohon tidak serta merta ditetapkan sebagai tersangka namun calon tersangka, serta ditemukan terlebih dahulu bukti-bukti faktanya," kata Hakim.
Atas putusan ini, pengadilan menyatakan bahwa sprindik tanggal 5 juni yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah.
"Dan menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah tidak sah. Menyatakan semua penetapan lebih lanjut terhadap diri pemohon tidak sah," tutup hakim sambil mengetok palu.
(rii/faj)











































