"Tadi kita sudah sama-sama dengar putusan, hakim telah memutuskan bahwa pemohonan Dahlan seluruhnya dikabulkan. Penetapan oleh Kejati, selaku penyidik tidak sah. Tidak ada lagi yang bisa dilakukan Kejaksaan. Tidak ada banding, tidak ada kasasi," kata Yusril di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (4/8/2015).
Dengan putusan praperadilan ini, maka status tersangka kasus korupsi gardu listrik yang melekat ke Dahlan Iskan gugur. Hakim tunggal Lendriaty Janis menyatakan Surat Penyidikan untuk Dahlan, tidak berdasarkan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon Dahlan, jawaban atas gugatan dari termohon Kejati DKI, serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak. (rii/faj)











































